JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan mahasiswa mengajukan keberatan atas pencoretan dari daftar penerima bantuan pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo mengungkapkan, sebanyak 294 melakukan penyanggahan atas pemadanan data yang dilakukan Pemprov DKI.
Sebelumnya, Pemprov DKI menemukan menemukan 624 dari 19.041 mahasiswa yang tercatat sebagai penerima KJMU tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Pemprov DKI Perpanjang Masa Pendaftaran Peserta Baru KJMU hingga 24 April 2024
“Sejauh ini kami cek data 325 orang (yang tidak memenuhi syarat), sedangkan yang 299 orang akan dilakukan pengecekan lanjutan," ucap Purwosusilo seperti dilansir dari TribunJakarta.com, Minggu (17/3/2024).
"Dari 325 orang yang sudah dicek, sebanyak 294 orang tidak mengakui atau menyanggah,” ucap Purwosusilo melanjutkan.
Selebihnya, kata Purwosusilo, ada 31 orang yang mengakui ketidaktepatan berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.
Mereka dicoret lantaran terdeteksi sudah tidak tinggal di Jakarta lagi dan ada juga mahasiswa yang berasal dari keluarga PNS, pegawai BUMN, hingga TNI/Polri.
Terhadap ratusan mahasiswa yang mengajukan keberatan tersebut, Disdik DKI memberi kesempatan kepada mereka hingga Senin (18/3/2024) untuk melengkapi dokumen sanggahan.
“Kami sudah memanggil mahasiswa tersebut. Setelah itu akan divalidasi, verifikasi kembali, dan akan survei ke lapangan untuk mengecek kebenarannya,” ujar Purwosusilo.
Baca juga: Komisi E DPRD DKI Curiga Polemik KJMU untuk Menutupi Kekurangan Anggaran
Selain mengacu pada data dari Disdukcapil, Disdik DKI juga melakukan pengecekan di kampus tempat para penerima KJMU itu berkuliah.
Hasilnya, ada tambahan 130 mahasiswa yang dicoret dari daftar penerima KJMU lantaran sudah lulus kuliah dan ada yang Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tak memenuhi standar.
“Hasil verifikasi kampus terdapat 101 mahasiswa yang dinyatakan sudah lulus kuliah dan 29 lainnya memperoleh IPK yang tidak memenuhi standar,” tuturnya.
“Mahasiswa yang sudah lulus dan IPK di bawah standar ini tidak akan terdaftar lagi di tahap 1 pendaftaran KJMU 2024,” sambungnya.
Pemprov DKI Jakarta diusulkan untuk tidak menggunakan desil dalam penyaluran bantuan sosial KJMU.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simajuntak menjelaskan, penentuan peserta KJMU seharusnya cukup mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Baca juga: Pemprov DKI Sebut Keterbatasan Anggaran Jadi Penyebab Polemik KJMU
“Orang yang udah dapat DTKS masih diukur lagi tingkat kemiskinannya sampai mana. Kalau kata Pak Waluyo (Kepala P4OP Dinas Pendidikan) harus dilihat desilnya sampai mana,” ujar Jhonny di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Menurut Jhonny, peserta KJMU yang sudah terdaftar di dalam DTKS tidak perlu lagi ditentukan peringkat kemiskinannya atau desil.
Sebab, warga terdaftar DTKS sudah dapat dipastikan sebagai keluarga tidak mampu.
Jhonny justru mencurigai adanya penghematan anggaran untuk bantuan sosial, khususnya di sektor pendidikan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi menjelaskan, keterbatasan alokasi anggaran diklaim sebagai akar permasalahan penyaluran bantuan sosial KJMU 2024.
Sebab, pemerintah daerah harus mengatur besaran alokasi anggaran yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: Pemprov DKI Temukan 624 Mahasiswa Tak Layak Terima KJMU, Ada yang Anak Karyawan BUMN dan BUMD
Untuk pendidikan sebesar 20 persen dari APBD, sementara kesehatan sebesar 10 persen. Kemudian untuk kesehatan sebesar 40 persen dan belanja pegawai 25 persen. Sisanya dialokasikan untuk bantuan sosial.
“Bansos yang kami keluarkan selama ini sudah hampir 20 persen, berarti ini sudah lewat 100 persen. Berarti, keterbatasan anggaran kita perlu kita atur,” ujar dia.
Karena itu, kata Michael, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta agar dilakukan pemadanan data penerima bantuan sosial, termasuk peserta KJMU.
Data peserta KJMU tahap 2 2023 dipadupadankan dengan DTKS dan juga data registrasi sosial ekonomi (Regsoseg).
Langkah tersebut dilakukan untuk mengelompokan tingkat kesejahteraan atau desil para peserta KJMU.
Dengan begitu, bantuan tersebut tetap bisa disalurkan dan lebih tepat sasaran ditengah keterbatasan anggaran.
Baca juga: IMM: Pemprov DKI Lakukan Penyesuaian Data Penerima KJMU, Bukan Pencabutan
"Misalnya ada 50 orang yang butuh bantuan. Saya cuma punya duit 20 orang yang bisa dibiayain APBD, dari 50 orang ini saya harus milih," kata Michael.
Adapun kriteria penerima bantuan sosial yang kini ditetapkan berdasar tingkat kesejahteraan rumah tangga, yakni desil 1 (sangat miskin), desil 2 (miskin), desil 3 (hampir miskin), dan desil 4 (rentan miskin).
Sedangkan mahasiswa yang masuk kategori desil 5 ke atas berdasarkan hasil pemadanan, dianggap berstatus mampu dan dihapus dari daftar penerima KJMU.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dicoret dari Daftar Penerima KJMU, Ratusan Mahasiswa Ajukan Keberatan.
(Tim Redaksi : Tria Sutrisna, Akhdi Martin Pratama, Dionisius Arya Bima Suci (TribunJakarta.com), Jaisy Rahman Tohir (TribunJakarta.com))
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.