Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulah Sejoli di Cikarang: Produksi dan Jual Uang Palsu Rp 100 Juta, Kini Terancam Pidana 15 Tahun

Kompas.com - 20/03/2024, 10:25 WIB
Firda Janati,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sepasang kekasih berinisial GP dan SD di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, nekat memproduksi uang palsu lalu menjualnya melalui media sosial Facebook.

Terbongkarnya kasus peredaran uang palsu yang dibuat GP dan SD ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya penjualan uang palsu di Facebook.

Menerima aduan itu, jajaran Polsek Cikarang Utara mulai menyelidiki dan menangkap basah kedua pelaku saat hendak melakukan transaksi dengan pembeli di Cikarang Utara.

Baca juga: Sepasang Kekasih di Cikarang Produksi Uang Palsu, Dijual lewat Facebook

Ditangkap saat COD

Mulanya, GP dan SD mendapat pesanan uang palsu melalui Facebook pada Kamis (29/2/2024). Saat itu, keduanya mendapatkan pesanan uang palsu senilai Rp 5 juta.

"Pembeli minta cara pembayarannya melalui COD dan minta diantarkan ke daerah Cikarang lalu pelaku mau," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/3/2024).

Sepakat dengan pembeli, kedua pelaku lalu menyiapkan orderan uang palsu sebanyak Rp 5 juta.

"Mereka memberikan uang lebihan sebesar Rp 100.000 kepada pembeli, sehingga total menjadi Rp 5,1 juta," ucap Twedi.

GP dan SD pun terciduk polisi saat sedang transaksi cash on delivery (COD) di lokasi yang disepakati dengan si pembeli di sebuah SPBU di Desa Karangrajaya, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: Sejoli di Cikarang Produksi dan Jual Uang Palsu, Ngaku Belajar Otodidak

Sudah menjual Rp 100 juta uang palsu

Setelah polisi melakukan pendalaman, diketahui bahwa kedua pelaku sudah menjual uang palsu senilai Rp 100 juta.

"Sampai saat dilakukannya penangkapan, mereka sudah sempat menjual sebanyak Rp 100 juta nominalnya untuk uang palsu itu. Dihasilkanya 1 banding 5, jadi Rp 20 juta," ujar Twedi.

Twedi menjelaskan, penjualan uang palsu tersebut dilakukan dengan sistem 1 banding 5 yang artinya lima lembar pecahan Rp 100.000 uang palsu dihargai Rp 100.000 uang asli.

Dengan sistem 1 banding 5, kedua tersangka mendapat Rp 100.000 dari lima lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang dijual.

Produksi sejak akhir tahun 2023

GP dan SD mengaku kepada penyidik kalau mereka baru mulai memproduksi uang palsu itu pada akhir tahun 2023.

Baca juga: Sejoli Jual Uang Palsu Rp 100 Juta, Terciduk Saat COD

"Dari akhir tahun 2023, setelah didalami dari keterangan yang bersangkutan mereka belajar otodidak, tidak terkait adanya kelompok-kelompok," ucap Twedi.

Hal ini diperkuat dengan adanya barang bukti yang ditemukan polisi. Salah satunya tinta printer yang terdiri dari empat warna, yakni merah, biru, kuning, dan hitam.

Kemudian, ada satu pemotong kertas, satu kaleng lem semprot, 300 lembar kertas warna putih, 29 lem kertas, dan satu cek kaleng merek kuda terbang.

"Tiga pcs gliter warna emas dan hijau metalik, satu lembar plastik karet, dan 10 lembar plastik mikro termasuk printer satu unit," jelas Twedi.

Atas perbuatannya, GP dan SD dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com