JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang tak kunjung ditahan.
“Karena Termohon Dua belum hadir, sidang akan ditunda selama satu pekan,” ujar Hakim Tunggal Sri Rejeki Marsinta di ruang sidang, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Polisi Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri, Pengamat: Ada Konflik Kepentingan
Hakim mengatakan, pihaknya akan memanggil Termohon Dua satu kali lagi.
Jika tak hadir kembali, sidang akan dimulai tanpa kehadiran Termohon Dua.
“Kami akan panggil lagi Termohon Dua untuk yang terakhir kali,” ungkap Hakim Sri.
Termohon Dua dalam sidang gugatan ini adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo disinyalir belum memberikan kuasa kepada Tim Bidang Hukum Mabes Polri untuk mewakilinya di persidangan.
Hal itu diperkuat dengan pernyataan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan di dalam ruang sidang.
Kurniawan mengatakan, belum ada surat kuasa dari Kapolri per siang ini.
Baca juga: Ditanya Progres Kasus Firli, Kapolda Metro Jaya Lambaikan Tangan
“Tadi jam 11.48 WIB surat kuasa dari Polri belum juga turun,” tutur dia.
Maka dari itu, Kurniawan meminta kepada Hakim Sri untuk langsung memulai sidang gugatan praperadilan.
“Jika diperkenankan Yang Mulia, langsung saja dimulai, karena yang pokok itu Termohon Satu (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) dan Termohon Tiga (Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta R Narendra Jatna),” ungkap dia.
Namun, Hakim Sri menolak permintaan tersebut dan meminta kepada seluruh pihak untuk menunda persidangan.
Persidangan rencananya bakal dibuka kembali pada Rabu, 27 Maret 2024.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan yang diajukan MAKI dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ditujukan kepada tiga pihak.