Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pencurian di Depok Temukan Motornya Dijual di Facebook

Kompas.com - 22/03/2024, 20:46 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Jamal (41), pria asal Tapos, Kota Depok, kehilangan motornya saat ditinggal sebentar di teras rumah. Terkini, Jamal menemukan motor miliknya itu dijual di Facebook.

"Ketika motor sudah enggak ada, tiba-tiba besoknya korban melihat di Facebook bahwa motornya dijual oleh pelaku," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana saat Konferensi Pers, Jumat (22/3/2024).

Jamal kehilangan motornya pada Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 10.07 WIB.

Saat itu, dia baru saja memarkirkan motornya di depan teras rumah selepas pulang kerja. Jamal segera masuk ke rumah membawa jas hujan di genggaman tangannya.

Baca juga: Motornya Terpeleset, Pemuda Asal Depok Tewas Terlindas Bus di Bekasi

"Tetapi korban ternyata lupa mencabut kunci kontaknya, setelah di dalam rumah, korban baru teringat kemudian kembali keluar. Tapi, motornya sudah tidak ada di teras rumah," ujar Arya.

Kepanikan melanda, Jamal bergegas meminta bantuan tetangganya untuk melihat isi rekaman CCTV.

"Terlihat (dalam rekaman) bahwa motornya diambil oleh dua orang laki-laki tidak dikenal dan salah satu pelaku memakai sweter merah dan topi," jelas Arya.

Sehari setelah kejadian, korban mencoba mencari motor miliknya di laman Facebook jual beli motor bekas.

Tak disangka, korban menemukan motornya ada di salah satu uanggahan.

Baca juga: Polresta Bogor Kota Prediksi Volume Pemudik dengan Motor Meningkat H-5 Lebaran

"Korban menemukan dan mengenali bahwa motornya yang hilang itu di-posting oleh orang tidak dikenal. Seketika korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Cimanggis," ujar Arya.

Dalam iklan jual motor di akun tersebut, pelaku menawarkan motor dengan harga Rp 2.000.000.

Pihak Unit Reskrim Polsek Cimanggis segera bertindak dan memancing pelaku dengan berpura-pura ingin membeli motor korban.

"Lalu polisi berhasil mengamankan Fikri dan Dwi Cahyo sebagai pelaku sekaligus tersangka atas kasus curanmor ini," tutur Arya.

Imbas perbuatannya, Fikri disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Tingkah Aneh Pencuri Mobil Saat Ditangkap Warga: Ditanya Alasan Mencuri, Dijawab Tidak Tahu

Sebagai informasi, Polres Metro Depok menggelar Konferensi Pers mengenai hasil tangkapan Operasi Pekat Jaya 2024 pada hari ini, Jumat (22/3/2024).

"Ada 6 laporan polisi, ini 11 unit motor jadi curanmor. Tersangkanya kurang lebih 14. Ini mulai dari pencurinya, penadahnya, hingga perantaranya juga. Semua kami tangkap," kata Arya.

Selain 14 tersangka curanmor, terdapat 10 tersangka lainnya yang terlibat kasus judi togel, judi kartu, dan pencurian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com