Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Kompas.com - 28/03/2024, 16:17 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membantah anggapan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menilai instansinya menghentikan penyidikan secara diam-diam kasus eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Hal tersebut terungkap dalam eksepsi Polda Metro Jaya sebagai termohon I (Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto) yang digugat oleh MAKI terkait Firli yang tak kunjung ditahan meski jadi tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Bahwa dalil para pemohon tersebut (hentikan perkara Firli Bahuri secara diam-diam) adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ada,” tertulis eksepsi tersebut yang salah satunya ditandatangani oleh Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simarmata sebagai kuasa hukum Karyoto, dikutip Kompas.com, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: MAKI Tidak Yakin Kapolda Metro Bakal Tuntaskan Kasus Firli dalam Waktu Dekat

Sampai saat ini, Karyoto masih menyidik perkara Firli Bahuri yang bergulir di Polda Metro Jaya.

Dalam proses ini, Karyoto selalu berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak-pihak lain yang terkait.

“Termasuk di dalamnya melakukan koordinasi dengan termohon III (Kepala Kejati DKI Jakarta Narendra Jatna) untuk memastikan berkas perkara terhadap perkara a quo benar-benar telah lengkap tanpa kurang suatu apapun,” bunyi eksepsi Karyoto.

Masih dalam eksepsi, penyidik telah mengirim berkas perkara ke JPU. Hanya saja, berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi.

“Selanjutnya termohon I melakukan pemeriksaan dalam rangka memenuhi dan melengkapi petunjuk tersebut serta terus melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” bunyi eksepsi itu.

Oleh karena itu, proses melengkapi berkas masih terus berlangsung hingga saat ini.

Baca juga: Bacakan Gugatan, MAKI Minta Hakim Perintahkan Polda Metro untuk Tahan Firli Bahuri

“Dengan kata lain mematahkan dalil para pemohon yang mendalilkan bahwa termohon I dan termohon II (Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo) telah melakukan penghentian penyidikan secara materill atau diam-diam terhadap perkara a quo,” bunyi eksepsi.

“Terlebih termohon I tidak pernah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga proses pemeriksaan perkara a quo tidaklah pernah dinyatakan dihentikan,” tambahnya.

Sebagai informasi gugatan yang diajukan MAKI dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ditujukan kepada tiga pihak.

Ketiga pihak itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta R Narendra Jatna.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya menggugat karena Firli tak kunjung ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka tiga bulan lalu.

Baca juga: Ketidakjelasan Penanganan Kasus Firli Bahuri, Belum Juga Ditahan meski Sudah Lama Jadi Tersangka

Firli adalah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik kriminal khusus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama, lebih dari 3 bulan,” kata Boyamin, Jumat (1/3/2024).

Boyamin menilai, polisi seharusnya segera melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dengan pelimpahan tersebut, JPU bisa segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com