Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Praperadilan MAKI Terkait Firli Bahuri yang Belum Ditahan

Kompas.com - 05/04/2024, 15:05 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang tak kunjung ditahan, ditolak oleh hakim.

Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Sri Rejeki Marsinta di ruang sidang 04 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2024).

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Pemohon dalam pokok perkara. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim di ruang sidang.

Baca juga: MAKI Tidak Yakin Kapolda Metro Bakal Tuntaskan Kasus Firli dalam Waktu Dekat

Dengan demikian, dugaan terkait pemberhentian penyidikan yang dilakukan Polda Metro dalam kasus Firli tak terbukti.

Sebab, bukti yang dilampirkan belum cukup.

“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," tegas Hakim Sri.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan yang diajukan MAKI dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ditujukan kepada tiga pihak.

Ketiga pihak itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta R Narendra Jatna.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya menggugat ketiga pihak di atas karena Firli tak kunjung ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka empat bulan lalu.

Baca juga: Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Firli adalah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik kriminal khusus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama, lebih dari tiga bulan,” kata Boyamin, Jumat (1/3/2024).

Boyamin menilai, polisi seharusnya segera melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dengan pelimpahan tersebut, JPU bisa segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com