JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Nasional Front Perjuangan Pemuda Indonesia sekaligus perwakilan Kelompok Tani Susun Bayam Madani, Yusron, menyebut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum pernah datang untuk melakukan mediasi terkait polemik yang terjadi.
"Belum pernah datang," tutur Yusron kepada Kompas.com, Senin (8/4/2024).
Sebelumnya Heru Budi mengaku sudah menemui warga Kampung Susun Bayam (KSB) di rumah susun (Rusun) Nagrak, Jakarta Utara.
Baca juga: Soal Polemik KSB, Heru Budi Mengaku Temui Eks Warga Kampung Bayam di Rusun Nagrak
Yusron menjelaskan, warga KSB yang ditemui Heru Budi adalah kelompok Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB).
Sementara yang sampai saat ini masih berpolemik dengan Jakpro adalah Kelompok Tani Kampung Bayam Madani.
"Jadi, terbagi menjadi dua kelompok PWKB dan Kelompok Tani Kampung Bayam Madani," sambungnya.
Yusron bercerita, awalnya PWKB bergabung dengan Kelompok Tani Kampung Bayam Madani di bawah kepemimpinan Furqon.
Namun, akhirnya terpisah menjadi dua kelompok karena berbeda strategi dan harapan.
"Strategi PWKB, tidak mau nurutin tinggal di Huntara, tapi tetap aksi sambil bikin tenda di pinggir Jakarta International Stadium (JIS). Aksi mereka berhari-hari itu," kata Yusron
Setelah melakukan aksi berhari-hari, akhirnya PWKB mendapat tawaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk pindah ke Rumah Susun Nagrak, ditambah dengan uang kompensasi sebesar Rp 10 juta.
Baca juga: Warga Eks Kampung Bayam Ditangkap Polisi, Sekda DKI: Soal Itu Saya Belum Dapat Update
Sementara Furqon bersama Kelompok Tani Susun Bayam Madani tidak mau mendapatkan kompensasi.
Mereka tetap ingin mendapatkan rumah KSB seperti yang sudah dijanjikan saat awal.
"Makanya dia nurut tinggal di Huntara dulu, sambil nunggu KSB selesai dibangun dan diproses administrasinya," tegas Yusron.
Namun ternyata tidak ada kejelasan, akhirnya Furqon dan warga lainnya menduduki paksa KSB.
Berawal dari situ lah, polemik antara Kelompok Tani Susun Bayam Madani dengan Jakpro.
Selain itu, Jakpro juga melaporkan Furqon atas dugaan mencuri air di halaman KSB.
Sampai akhirnya, pada Selasa (2/4/2024) Furqon dijemput paksa oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Ahmad Sahroni Minta Polisi Tak Gunakan Cara Represif terhadap Warga Kampung Susun Bayam
Menurut Munjiah, istri Furqon, suaminya dibawa paksa karena mangkir dua kali dari panggilan polisi.
Yusron mengatakan, alasan Furqon mangkir dari panggilan itu karena Jakpro tidak memiliki bukti yang kuat.
Sampai detik ini, Furqon masih ditahan oleh Polres Jakarta Utara.
Kelompok Tani Susun Bayam Madani, masih terus melakukan negosiasi agar Furqon tak lagi ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.