JAKARTA, KOMPAS.com - Arogansi sopir Fortuner bernama Pierre W G Abraham (53) yang memakai pelat dinas palsu TNI saat cekcok dengan pengendara lain di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, berujung penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, Pierre dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat.
"Terhadap tersangka, kami jerat Pasal 263 KUHP, yang mana (dengan) pasal tersebut (tersangka) diancam dengan hukuman penjara selama enam tahun," kata Wira dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (18/4/2024).
Adapun pasal itu berbunyi:
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."
Mobil Fortuner yang dikemudikannya menggunakan pelat dinas bernomor 84337-00. Padahal, pelat aslinya bernomor polisi B-1461-PJS.
Kepada polisi, Pierre mengaku menggunakan pelat dinas palsu TNI untuk menghindari ganjil genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca juga: Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk
"Hal tersebut dimaksudkan dalam rangka untuk menghindari ganjil genap yang diberlakukan di jalan Tol Jakarta-Cikampek, sesuai kebijakan yang dikeluarkan oleh Korlantas. Yang mana dalam rangka mendukung Operasi Ketupat kemarin," papar Wira.
Wira menyebut, Pierre W G Abraham membuang pelat dinas palsu TNI ke sungai di kawasan Lembang, Bandung. Ini dilakukan Pierre usai video percekcokannya dengan pengendara lain di KM 56 Jalan Tol Jakarta-Cikampek viral di media sosial.
"Dari hasil keterangan pelaku, bahwa setelah kejadian viral pelaku ini berangkat ke Bandung. Ketika di Bandung pelat nomor tersebut dibuang di sebuah sungai, di daerah Lembang," ujar dia.
Bergegas, polisi langsung mencari pelat dinas palsu tersebut dan menemukannya di sungai. Setelah ditelusuri, pelat bernomor 84337-00 ini berujung pada nama Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi. Nomor itu sempat digunakan oleh kakak Pierre, yang merupakan pensiunan perwira tinggi dari Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) TNI berinisial T.
"Pelat nomor tersebut telah diputihkan atau telah digunakan oleh Bapak Asep Adang Supriyadi mulai tahun 2020. Jadi pelat nomor yang digunakan pelaku ini sudah tidak teregister," tutur Wira.
Karena tak terima namanya telah dicatut, Asep melaporkan Pierre ke Polda Metro Jaya. Polisi kemudian menangkap Pierre di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (16/4/2024).
Setelah ditangkap, pelaku bakal menjalani pemeriksaan psikologi. Polisi pun akan mendalami keterlibatan T dalam kasus ini.
"Kemungkinan keterlibatan yang lain, kerabatnya tentunya akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut," kata dia.