Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Kompas.com - 28/04/2024, 10:20 WIB
Syakirun Ni'am,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Prahara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Setelah melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho, Nurul Ghufron kini dilaporkan Novel Baswedan dan kawan-kawannya.

Nurul Ghufron merupakan Wakil Ketua KPK yang saat ini tengah menjadi sorotan karena dinilai melakukan serangan balik ke Dewas.

Menjelang dugaan pelanggaran etik menggunakan pengaruhnya ke pejabat Kementerian Pertanian (Kementan), Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas karena meminta data hasil analisis transaksi keuangan pegawai ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Novel dan teman-temannya yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, tindakan Ghufron itu menghalangi proses pemeriksaan etik. 

Baca juga: Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Adapun, Albertina berkoordinasi dengan PPATK untuk mengumpulkan bukti terkait Jaksa KPK berinisial TI yang dilaporkan menerima suap dan gratifikasi.

"Perlu juga dilakukan laporan terhadap pelanggaran kode etik untuk menghalang-halangi, menghambat atau menggagalkan proses pemeriksaan kode etik," ujar Novel saat ditemui di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Novel menyebut, tindakan Ghufron itu berseberangan dengan tugas pimpinan KPK. Alih-alih memastikan pemberantasan korupsi berjalan lancar, ia justru melaporkan Albertina.

Padahal, kata Novel, Dewas berperan dalam mengontrol dan menguak tindak pidana korupsi di internal KPK. 

Baca juga: Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Temuan mereka bisa ditindaklanjuti menjadi pidana seperti kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

"Ini bisa dimaknai sebagai upaya menghalangi pengungkapan perbuatan korupsi yang dilakukan," tutur Novel.

Tidak hanya melaporkan Albertina, Ghufron juga menggugat Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait kasus etik yang menjeratnya.

Gugatannya teregister dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT terkait tindakan administrasi pemerintahan/tindakan faktual.

Sementara tindakan Ghufron dikritik banyak pihak, anggota Dewas KPK ramai-ramai membela Albertina Ho. 

Baca juga: Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan bahwa koordinasi Albertina Ho ke PPATK tidak salah. Albertina disebut mengerjakan tugas Dewas dan berdasar pada surat tugas.

"Apa yang salah? Tak ada yang salah. Apa yang melanggar etik? Enggak ada pelanggaran di situ," kata Tumpak saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com