JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RW 12 di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Harun Alamsjah dinonaktifkan oleh pihak Kelurahan Semanan.
Lewat surat yang diterbitkan pada 5 April 2024, Harun disebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022, terkait pedoman RT dan RW.
"Saya disebut menyelewengkan dana warga, dana kebersihan," ucap Harun saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat
Harun mengaku bahwa awalnya ingin mengajukan peremajaan pengurus di 12 RT yang ada di RW-nya karena dinilai tidak mau bekerja sama untuk mewujudkan program kerja dari pemerintah.
Namun, ia malah dituduh menyelewengkan dana kebersihan oleh beberapa Ketua RT.
"Semua data keuangan saya rekapitulasi. Ada semua di sini," ucap dia.
Jumlah kas warga yang tercatat di RW-nya ada sebanyak Rp 1,8 miliar. Semua berdasarkan iuran warga ke pengurus.
Terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya, Harun dengan tegas membantahnya.
Baca juga: Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD
"Semua catatan lengkap, saya enggak mungkin berani korupsi," ucap Harun.
Bahkan, petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat, kata Harun, pernah bersaksi bahwa dirinya tidak menyelewengkan dana.
"Semua berkumpul di Kantor Kelurahan Semanan di hadapan pengurus RT, pengurus RW, Lurah pada 5 Desember 2023 malam. Petugas bersaksi saya enggak korupsi, " ucap dia.
"Namun tidak ada dokumentasi tidak ada notulensi karena semua ponsel disita," tambah Harun.
Satu hari setelahnya, Harun malah diberikan SP oleh kelurahan.
Harun menyampaikan, persoalan yang terjadi sudah ia adukan ke Komisi A DPRD DKI Jakarta pada Maret 2024.
Berangkat dari aduan tersebut, Komisi A DPRD DKI Jakarta mempertemukan Harun dengan perwakilan pengurus RT di RW 12 Kelurahan Semanan untuk duduk bersama.
Dalam pertemuan itu, Harun turut membawa catatan keuangan kas warga RW 12. Harun mengeklaim, Komisi A DPRD DKI Jakarta tak menemukan masalah dalam catatan keuangannya.
"Menurut DPRD, semua catatan keuangan bagus. Malahan DPRD bertanya kenapa ada mosi tidak percaya dari RT kepada saya," terang Harun.
Bahkan, dari uang iuran warga tersebut, Harun bisa menaikkan gaji 72 petugas keamanan dan 52 petugas kebersihan setempat, juga memberikan tunjangan hari raya (THR) serta BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya memakmurkan semua petugas yang ada di wilayah ini dan malah uangnya surplus," katanya.
Sebagai informasi, Harun resmi dinonaktifkan sebagai Ketua RW 12 oleh Kelurahan Semanan pada April 2024 lantaran dianggap melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 tahun 2022 tentang aturan RT dan RW.
Secara terpisah, Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha membenarkan penonaktifan Harun sebagai Ketua RW 12.
Baca juga: Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI
Bayu menuturkan, Harun melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022, khususnya Pasal 19. Namun, ia tak menjelaskan detail pelanggaran yang dimaksud.
"Diberhentikan sesuai Pergub Pasal 19," jelas Bayu.
Adapun Pasal 19 Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 mengatur tentang larangan pengurus RT atau pengurus RW sebagai berikut:
(Penulis: Rizky Syahrial | Editor: Jessi Carina, Fitria Chusna Farisa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.