Tak berselang lama, N kembali dengan ART yang sebelumnya diajak keluar. N lantas pamit meninggalkan rumah sambil menggondol uang Rp 150 juta yang telah dikantongi istrinya.
Tidak diketahui ke mana keduanya kabur. Namun, ART yang berada di rumah DN tak tahu uang majikannya baru saja dicuri.
Baca juga: Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko
Beberapa hari kemudian, DN pulang dan terkejut mendapati uangnya raib. DN pun langsung melapor ke Polresta Tangerang.
Polisi mulai mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman kamera CCTV di pos jaga dekat rumah DN. Beruntung, kamera menangkap aksi N dan U.
Polisi pun melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap N dan U serta menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka.
"Keduanya mengakui perbuatan mereka. Berdasarkan pengakuan para pelaku, uang hasil curian digunakan untuk keperluan pribadi," terang Arief.
N dan U lantas dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.