Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Kompas.com - 16/05/2024, 21:23 WIB
Ruby Rachmadina,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Polisi mengungkap modus pencurian mobil yang melibatkan enam pelaku di wilayah Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat. 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, para pelaku beraksi dengan berpura-pura memperjualbelikan mobil bekas.

Sebelum dijual ke korban, mobil tersebut lebih dulu dipasang GPS (global positioning system) atau sistem navigasi oleh pelaku. Pelaku juga menggandakan kunci mobil. 

“Niat yang dilakukan oleh para pelaku sudah terencana dan sudah matang. Di antaranya dengan memasang GPS dan juga membuat kunci duplikat,” ucap Bismo kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Enam pelaku pencurian yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Zaidan (Z), Andika (A), Andi Rio (AR), Oki (O), Ismed (I), dan Calvin (C).

Baca juga: Polisi Tangkap Empat Pencuri Mobil yang Seret Korbannya di Bogor, Dua Orang Masih Buron

Menurut polisi, peristiwa bermula dari korban berinisial MHNA yang membeli mobil bekas milik tersangka A. Tersangka I bertindak sebagai perantara dalam jual beli ini. 

Lantaran telah merencanakan pencurian, sebelum dijual, mobil tersebut dipasang GPS oleh A. Tersangka A juga yang menggandakan kunci mobil.

Setelah dijual ke MHNA, A selalu memantau keberadaan mobil melalui GPS. Pada 22 April 2024, mobil itu terdeteksi berada di wilayah Gang Babadak, Tajur, Kota Bogor.

Mengetahui hal itu, A, AR, dan C langsung bergerak ke lokasi menggunakan mobil Terios. Ketiganya berniat merampas mobil yang sedianya telah menjadi milik MHNA itu.

"Saat sampai di gang, tersangka A, AR, dan C masuk ke dalam gang. Pelaku langsung membuka dan menghidupkan mobil menggunakan kunci duplikat, lalu membawa kabur mobil tersebut,” terang Bismo.

MHNA yang mengetahui mobilnya hendak dicuri berusaha mempertahankan dan mengejar. Namun, pelaku malah menabrakkan korban ke tiang listrik.

“Dipergoki korban, sehingga korban mengejar dan saat mempertahankan mobilnya korban ditabrakan pelaku ke tiang listrik dekat tembok,” ujar Bismo.

MHNA mengalami luka berat akibat aksi pengejaran itu. Bahkan, tubuhnya sempat terseret sejauh 150 meter. 

Sementara, para pelaku berhasil membawa kabur mobil curian itu dan berkendara menuju arah Tol Jagorawi.

“Setelah kabur melalui Tol Ciawi, para tersangka berkumpul ke rumah A di Kabupaten Bogor, karena mobil Terios yang digunakan pelaku kacanya pecah, pelaku C memanggil tukang untuk membetulkan mobil. Sedangkan mobil curian dibawa tersangka O ke daerah Gunung Haur, Lebak,” ujarnya.

Baca juga: Terlilit Utang Rp 10 Juta, Seorang Pria Nekat Curi 6 Ban Mobil Beserta Peleknya

Adapun polisi saat ini telah menangkap empat dari enam pelaku yakni A, AR, O, dan I. Sementara dua lainnya yaitu Z dan C masih buron.

Keempat pelaku ditangkap secara terpisah. I ditangkap di Bogor, A ditangkap di Kota Palembang, sedangkan R dan O ditangkap di Tangerang.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Pasal yang kita terapkan di antaranya 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara atas korban luka berat dan juga kepemilikan senjata pistol UU 12 tahun 51 ancaman 20 tahun penjara,” tandas Bismo. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com