Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Kompas.com - 17/05/2024, 09:05 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Rullyandi, ahli dalam gugatan yang diajukan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di PTUN Jakarta, melaporkan advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke polisi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya itu melaporkan Zico ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Zico merupakan orang yang melaporkan Anwar ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik pada Senin (13/5/2024).

Baca juga: Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

“Dengan adanya pemberitaan yang tidak benar di berbagai media, saya melaporkan Zico Leonard Djagardo ke Polda Metro Jaya,” ujar Rullyandi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/5/2024) malam.

Rullyandi mengatakan, Zico telah membuat pernyataan yang kurang tepat di berbagai media nasional.

Zico disebut menyampaikan bahwa Rullyandi ditunjuk langsung oleh adik ipar Presiden Joko Widodo sebagai Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Pemerintahan dalam dalam sidang di PTUN Jakarta.

“Saya merasa difitnah, saya tidak pernah diminta secara langsung oleh Bapak Profesor Doktor Anwar Usman (sebagai ahli) dalam perkara gugatannya di PTUN Jakarta,” tutur pria yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.

Rullyandi menegaskan, pihak yang memintanya untuk hadir di persidangan sebagai ahli adalah kuasa hukum Anwar.

Kuasa hukum Anwar mengirimkan surat resmi kepadanya melalui Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.

Baca juga: MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Surat itu dikirimkan langsung oleh Kantor Hukum Franky Simbolon dan Rekan pada 18 April 2024.

“Saya diminta oleh kuasa hukum (Anwar) yang kemudian saya mendapat tugas dari tempat saya mengajar di FH Universitas Jayabaya untuk menghadiri persidangan gugatan pengadilan PTUN Jakarta mengenai persoalan pemberhentian Penggugat, dalam hal ini Anwar Usman atas jabatannya sebagai ketua MK,” ungkap dia.

Atas dasar itu, kata Rullyandi, dirinya melaporkan Zico ke polisi.

Menurut dia, Zico sudah mencemarkan nama baiknya dengan membuat pernyataan yang tak sesuai dengan fakta.

“Penggugat Bapak Anwar Usman, Zico Leonardo, tidak benar dalam menyampaikan pemberitaan. Saya merasa nama baik saya telah dicemarkan dan ini merupakan suatu fitnah. Tidak sesuai dengan faktanya,” imbuh dia.

Rullyandi membuat laporan ke polisi pada 14 Mei 2024.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2628/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca juga: Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

“Saya membuat laporan beberapa hari lalu dan malam ini (kemarin) saya baru saja diminta keterangan oleh penyidik terkait laporan saya,” tutup dia.

Diberitakan sebelumnya, Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Adik ipar Presiden Joko Widodo itu dilaporkan lantaran diduga menghadirkan Muhammad Rullyandi sebagai ahli dalam gugatan atas pemecatan dirinya sebagai Ketua MK dalam sidang di PTUN Jakarta.

Sementara itu, nama Muhammad Rullyandi tercatat dalam daftar kuasa hukum KPU pada sidang sengketa Pileg 2024 yang digelar MK.

"Apakah pantas seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" kata pelapor Anwar, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, dalam laporan yang diterima Kompas.com, Senin.

Setidaknya, ada dua perkara yang menempatkan Rullyandi sebagai kuasa hukum KPU menghadapi sengketa Pileg 2024 di MK.

Baca juga: PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Perkara pertama berkaitan dengan perselisihan hasil Pileg DPRD Sumatera Selatan yang dimohonkan Sugondo, caleg Partai Golkar.

Pada perkara ini, Anwar Usman bahkan merupakan hakim panel yang menangani langsung sengketa itu.

Perkara kedua berkaitan dengan perselisihan hasil Pileg DPRD Kabupaten Bekasi yang juga dimohonkan caleg Partai Golkar, Sarim Saefudin.

Pada perkara ini, bertindak sebagai hakim panel, yakni Suhartoyo, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.

Namun, meski tidak bertindak sebagai hakim panel yang menangani langsung perkara itu, setiap gugatan sengketa akan diadili dan diputus oleh seluruh hakim konstitusi, termasuk Anwar.

“Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas sedang memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, perkara PHPU-Legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya," kata Zico.

Baca juga: Absen di Sengketa Pilpres, Anwar Usman Tangani Perselisihan Hasil Pileg

"Bahkan dalam sidang di MK pada tanggal 8 Mei 2024, Rullyandi diwakili oleh koleganya yang jelas-jelas menyebut dirinya dari kantor hukum Muhammad Rullyandi. Pada 8 Mei 2024 itu Rullyandi tidak hadir di MK dan digantikan koleganya oleh karena pada saat yang sama, Rullyandi sedang menjadi ahli Anwar Usman di PTUN," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com