Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tegaskan Tak Ada Bisnis Jual-Beli Kursi Sekolah, Disdik DKI: Tidak Ada "Orang Dalam"

Kompas.com - 27/05/2024, 14:30 WIB
Firda Janati,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan tak ada lagi bisnis jual-beli kursi kosong dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024.

Sistem PPDB dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA), yang seluruh pendaftarannya berbasis online, sehingga tidak memungkinkan ada celah bagi oknum jual beli kursi.

"Sehingga kalau ada isu-isu jual-beli kursi, orang dalam, saya sampaikan, tidak ada," ujar Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Purwosusilo saat rapat DPRD Komisi E di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Purwosusilo mengatakan, pihaknya akan tetap mengosongkan kursi apabila ada calon siswa dari PPDB Tahap 1 yang diterima, tetapi tidak lapor diri.

"Maka (tetap) kosong. Yang kosong itu kami buka di tahap dua," kata dia.

Baca juga: PPDB SMA Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Pemprov DKI hanya memfasilitasi pendaftaran untuk pada jalur prestasi dengan seleksi akademik.

Sementara untuk PPDB jalur afirmasi, zonasi, maupun perpindahan tugas orangtua (PTO) tidak dibuka kembali pada PPDB Tahap 2.

Purwosusilo tegaskan, kursi akan tetap dikosongkan selama satu semester jika sampai tahap akhir, calon siswa tidak lapor diri.

"Itu akan dibiarkan kosong sampai satu semester, untuk dibuka mutasi (perpindahan siswa di semester 2) sehingga enggak ada jual-beli kursi," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, penerimaan siswa baru tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Tahun ini PPDB dilaksanakan dari jenjang SD sampai SMA secara online.

Baca juga: PPDB Online, Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

"Pelaksanaan PPBD pada tanggal 10 Juni hingga tanggal 4 Juli 2024. Tapi, pelaksanaan pendaftaran akun sudah dimulai tanggal 20 Mei untuk SD, 27 Mei SMP, 3 Juni SMA dan SMK," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin.

Calon peserta didik baru (CPDB) juga harus membuktikan kependudukan dengan kartu keluarga dan KTP orangtua domisili di DKI Jakarta.

"Jadi yang tidak berdomisili di DKI Jakarta, mohon maaf, ya walaupun ber-KTP (orangtua) di DKI Jakarta, tidak bisa untuk mendaftar," papar Budi.

CPDB yang menumpang di KK tidak bisa mendaftar PPDB. Pengecualian siswa yang masih bisa mendaftar meski "numpang" KK, harus dibuktikan dengan surat keterangan.

"Kecuali nanti misalkan memang orangtuanya meninggal terus diurus kakek atau neneknya, nanti akan ada surat khusus sendiri dan itu bisa untuk kami lanjuti," papar Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi 'Online' untuk Bayar Sewa Kos

Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi "Online" untuk Bayar Sewa Kos

Megapolitan
Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com