Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polsek Setiabudi: Pemalsu KTP dan SIM Cari Pembeli lewat FB

Kompas.com - 28/05/2024, 15:06 WIB
Shela Octavia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Metro Setiabudi telah menangkap dua pembuat dokumen palsu. Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman mengungkapkan, para tersangka berinisial TN (32) dan PRA (21) menjajakan jasa mereka dengan memasang iklan di Facebook (FB).

Firman melanjutkan, TN memulai aksinya dengan memasang iklan pada akun FB-nya. Kemudian, jika ada calon pembeli yang tertarik, TN akan berkomunikasi lebih lanjut dengan calon pembeli via WhatsApp.

“Kemudian, pemesan mengirimkan data identitas serta foto pemesan serta contoh tanda tangan untuk dibuatkan dokumen yang dipesan,” jelas Firman dalam konferensi pers di Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pemalsu Dokumen KTP, SIM, dan Buku Nikah

Berdasarkan barang bukti yang diperlihatkan, TN dan PRA menyediakan jasa untuk membuat beragam jenis dokumen palsu, yakni KTP, SIM, buku nikah, hingga ijazah.

Setelah, pemesan mengirimkan dokumen yang diperlukan, mereka akan mentransfer pembayaran kepada TN.

Kemudian, dokumen yang dipesan akan dicetak menggunakan komputer milik TN.

“Dokumen berupa SIM dan KTP dicetak menggunakan perangkat komputer milik pelaku TNI. Sedangkan, pesanan berupa ijazah dan buku nikah, pelaku mencetak di tempat lain, yaitu tempat fotokopi,” jelas Firman.

Baca juga: SIM C1 Resmi Diterbitkan, Digadang-gadang Mampu Tekan Angka Kecelakaan

Dokumen-dokumen palsu yang telah selesai dibuat dikirimkan ke pemesan melalui jasa pengiriman gosend.

Firman mengatakan, TN lebih banyak menjalankan upaya pemalsuan ini. Namun, PRA terlibat karena ia membantu dalam proses pengeditan dokumen sebelum dicetak.

Kapolsek mengatakan, berdasarkan pengakuan TN, jasa pembuatan dokumen palsu telah dilakukan sejak Agustus 2023 hingga kedua tersangka ditangkap.

Atas perbuatannya, TN dan PRA dinilai telah melakukan tindak pidana berupa pemalsuan dokumen atau membuat dokumen palsu sesuai Pasal 263 Ayat (1) Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com