Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapor Kehilangan di Bogor Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Ini Cara dan Syaratnya

Kompas.com - 29/05/2024, 08:07 WIB
Muhammad Isa Bustomi

Editor

BOGOR, KOMPAS.com - Masyarakat di Bogor saat ini telah dimudahkan, bagi yang ingin melapor kehilangan tidak perlu lagi datang secara langsung ke kantor polisi sekitar domisi.

Bagi masyarakat bisa melaporkan kehilangan dari rumah melalui aplikasi Sistem Informasi Keamanan dan Pelayanan Publik (SiKasep).

“SiKasep aplikasi kehilangan berbagai surat yang hilang dialami masyarakat tanpa harus datang ke kantor polisi,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Selasa (27/5/2024).

Aplikasi SiKasep ini diluncurkan oleh Polres Kota Bogor, Jawa Barat. Aplikasi ini hanya bisa digunakan untuk warga yang ingin melapor kehilangan non-tindak pidana.

Untuk cara penggunaannya, warga terlebih dahulu mengunduh apilikasi melalui Google Playstore dengan kata kunci "SiKasep Polresta Bogor".

Baca juga: Polresta Bogor Luncurkan Aplikasi SiKasep, Lapor Kehilangan Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi

Setelah tahapan itu selesai, masyarakat diharuskan mengisi data-data beserta persyaratan dan lampiran yang diperlukan.

Pada tahapan ini, masyarakat diingatkan untuk mengisi data dengan benar dengan tertera pasal-pasal mengenai pemalsuan dokumen, keterangan palsu hingga berita bohong.

Masyarakat yang ingin melapor bisa mendaftarkan untuk membuat akun aplikasi SiKasep dengan mengisi beberapa persyaratan, salah satunya mengisi nomor induk kependudukan (NIK) KTP.

“Dari men-download aplikasi, kemudian mendaftar dengan mengisi data diri, kemudian ada data yang perlu di-upload, dilakukan verifikasi oleh petugas Polresta Bogor Kota dan dalam tempo 15 menit akan di-acc,” kata Bismo.

Baca juga: Mengenal SiPetruk, SiKasep dan SiKumbang, Aplikasi Perumahan Subsidi

Menurut Bismo, pemohon bisa mengunduh hasil laporannya di rumah. Surat yang diterima pemohon, lanjut dia, akan dilengkapi dengan barcode.

“Setelah di-download kemudian di-print. Setelah itu masyarakat bisa menunjukkan surat tersebut ke instansi terkait. Misalnya kalau yang hilang SIM bisa menunjukkan surat tersebut ke Satlantas Bogor Kota,” ujar Bismo.

Berikut daftar masalah kehilangan yang bisa dilaporkan :

1. Ijazah,

2. Surat nikah

3. Kartu seluler

4. Akte kelahiran

5. Anjungan tunai mandiri (ATM)

6. Surat izin mengemudi (SIM)

7. Buku tabungan

8. Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS)

9. Kartu keluarga (KK)

10. Paspor

11. Kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP)

12. Kartu domisili

13. Kartu pensiun

14. Surat keterangan pegawai

15. Buku raport

16. Transkip nilai

17. Serta surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN).

(Reporter : Ruby Rachmadina | Editor : Amabaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com