JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, hal ini agar jumlah pemilih pada setiap TPS di Jakarta dapat dioptimalisasi maksimal 600 orang.
"Ada empat aspek yang harus diperhatikan dalam melakukan pemetaan TPS. Pertama, tidak menggabungkan kelurahan. Kedua, kemudahan pemilih ke TPS," ujar Betty dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: KPU Susun Pemetaan TPS, Jumlah Pemilih Pilkada DKI Bertambah 62.772 Orang
Aspek ketiga, yakni tidak memisahkan pemilih dalam satu Kartu Keluarga (KK) pada TPS yang berbeda. Satu KK diusakan berada di satu TPS.
"Keempat adalah aspek geografis. Empat hal tersebut harus betul-betul dipertimbangkan dalam pemetaan TPS," ungkap Betty.
Betty meminta KPU DKI Jakarta berkoordinasi dengan stakeholder terkait agar pemutakhiran data pemilih dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah sebelumnya menuturkan, pemetaan TPS dilakukan karena akan berimplikasi pada banyak hal, termasuk pemutakhiran pada sistem coklit.
"Hasil pemetaan TPS ini akan menjadi bahan bagi pemutakhiran data pemilih untuk dicocokkan dan diteliti (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pada tanggal 24 Juni hingga 24 Juli mendatang," imbuh dia.
Hasil pemetaan TPS ini juga menjadi dasar dalam menentukan berapa jumlah pantarlih yang akan direkrut untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Baca juga: Orangtua Calon Siswa Diwanti-wanti Tak Lakukan Kecurangan Apa Pun pada PPDB Kota Bogor 2024
Selain itu, pemetaan juga akan menentukan berapa jumlah kebutuhan anggaran pembentukan TPS, rekrutmen KPPS, dan logistik lainnya.
Untuk diketahui, KPU akan menggelar Pilkada serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Pemungutan suara pilkada akan berlangsung pada 27 November 2024.
Jadwal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.