Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Dibebaskan, Eks Warga Kampung Bayam Hanya Ditangguhkan Penahanannya

Kompas.com - 30/05/2024, 18:48 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam, Furqon (46) mengatakan, dia bukan dibebaskan oleh Polres Metro Jakarta Utara, melainkan ditangguhkan penahanannya.

Hingga saat ini, dia masih berstatus tersangka dan harus menjalani wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Utara.

“Ini kan masih penangguhan (penahanan), saya masih wajib lapor,” ujar Furqon saat ditemui di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).

 Baca juga: Eks Warga Kampung Bayam Ingin Hunian Layak dan Minta Cabut Laporan Polisi

Oleh karena itu, Furqon dalam mediasi di Komnas HAM meminta PT Jakarta Propertindo mencabut laporan polisi di Polres Metro Jakarta Utara.

“Makanya tadi juga saya sampaikan kepada PT Jakarta Propertindo agar hal-hal yang tidak diinginkan itu tidak kembali, lumayan itu 53 hari (dipenjara). Iya, agar segera dicabut,” ungkap Furqon.

Ia juga meminta PT Jakarta Propertindo memperbaiki nama baiknya yang tercemar usai dipenjara.

Diberitakan sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) melaporkan empat orang eks warga Kampung Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara.

Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.

Setelah 53 hari ditangkap karena masuk KSB tanpa izin, Furqon akhirnya dibebaskan usai warga sepakat meninggalkan rusun pada Selasa (21/5/2024).

 Baca juga: Masih Dorong Eks Warga Kampung Bayam Tempati Rusun Nagrak, Pemprov DKI: Tarif Terjangkau dan Nyaman

Furqon dijemput oleh istri dan kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara sekitar pukul 20.00 WIB.

Usai dibebaskan, Furqon bersama istri dan kuasa hukumnya menyambangi rusun KSB di samping Jakarta International Stadium (JIS) itu.

Ia kaget saat mengetahui KSB digeruduk oleh ratusan sekuriti utusan Jakpro.

JakPro meminta agar warga segera mengosongkan rusun di samping JIS karena dianggap menempati tanpa izin.

Warga merasa tidak terima karena JakPro telah berjanji memberikan izin warga tinggal di rusun tersebut usai pembangunannya rampung.

Akhirnya, warga bentrok dengan ratusan sekuriti utusan JakPro tersebut.

Setelah bentrok, pihak JakPro dan warga KSB melakukan mediasi. Setelah melakukan mediasi yang alot, warga KSB sepakat untuk berpindah kembali ke Huntara sambil menunggu proses mediasi lanjutan yang akan dilaksanakan bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com