Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti demi Pilkada, Supian Suri Kemas Barang Pribadinya yang Ada di Ruangan Sekda Depok

Kompas.com - 04/06/2024, 07:18 WIB
Baharudin Al Farisi,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

 

DEPOK, KOMPAS.com - Bakal calon wali kota (Bacawalkot) Depok, Supian Suri mengemas barang-barang pribadinya di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Senin (3/6/2024).

Pengemasan barang-barang tersebut usai Surat Keputusan (SK) Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN) Supian mulai berlaku sejak Senin.

“Saya harus berbenah, menyiapkan atau mengemas barang-barang pribadi saya yang selama ini ada di ruangan,” kata Supian saat dikonfirmasi, Senin.

Baca juga: Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Akan Manfaatkan Waktu untuk Bertemu dengan Warga

Dengan mulai berlakunya CLTN ini, Supian juga harus mengembalikan sejumlah fasilitas negara yang selama ini dia gunakan sebagai Sekda Kota Depok.

“Semua (dicabut), mobil sudah saya kembalikan hari ini (Senin), fasilitas pendamping saya, ajudan, itu juga sudah tidak lagi otomatis,” ucap Supian.

Dia menjelaskan, SK CLTN dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Depok ini sudah terbit sejak Sabtu (1/6/2024) malam. Namun, dia baru menerima SK CLTN dari BPKSDM Kota Depok pada Senin pagi.

“Jadi baru saya terima, jadi ya saya kemas-kemas. Karena kemarin kan ada informasi CLTN ini turun, kemudian SK pemberhentian sebagai pejabat itu ditunggu dulu, baru berhenti,” kata Supian.

“Tapi ternyata, informasi dari BPKSDM, pokoknya SK CLTN itu, otomatis saya berhenti, nanti ditunjuk Plh (Pelaksana Harian) oleh Pak Wali, itu sambil berproses pemberhentian saya sebagai Sekda,” lanjutnya.

Dengan begitu, mulai Senin, Supian menyatakan sudah tidak lagi berkegiatan sebagai Sekda Kota Depok.

Bersamaan dengan terbitnya SK CLTN, Supian juga telah resmi mendeklarasikan diri sebagai Bacawalkot Depok untuk Pilkada 2024.

“Kenapa saya memutuskan untuk maju sebagai calon wali kota, karena kalau sebagai birokrat terus, kita tidak bisa mengambil keputusan-keputusan, kebijakan-kebijakan untuk kebaikan masyarakat Kota Depok,” jelas Supian.

“Keputusan itu hanya diambil oleh pejabat politik, dalam hal ini, Pak Wali dan Pak Wakil,” kata Supian menambahkan.

Dia ingin menjadi orang nomor satu di Depok agar bisa mengeluarkan kebijakan yang baik bagi warga.

Baca juga: Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Pastikan Tidak Lagi Gunakan Fasilitas Negara

Diberitakan sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai, Supian telah melakukan aktivitas politik sebelum masa CLTN yang ia ajukan berlaku.

Supian disebut mengajukan CLTN pada pertengahan Mei 2024. Namun, sebelum itu, Supian diduga telah melakukan aktivitas politik berkaitan dengan rencananya mencalonkan diri sebagai wali kota Depok pada Pilkada 2024.

“Sekarang semua orang bisa melihat, pendekatan-pendekatan itu sudah dilakukan sebelum CLTN, seperti itu,” ungkap Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarihan kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2024).

Dalam mengkaji laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Supian, kata Maria, pihaknya menggunakan aturan yang telah disepakati bersama Satuan Tugas (Satgas) Netralitas.

Satgas tersebut terdiri dari KASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Jika Supian terbukti melakukan aktivitas politik di luar masa cuti, maka hal itu berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran netralitas ASN.

Baca juga: Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com