TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah turun tangan terkait kasus asusila terhadap balita di Pondok Aren.
Kepala UPTD Pemkot PPA Tangsel Tri Purwanto berujar, pihaknya telah mengambil alih penanganan RA (4), korban pencabulan ibu kandungnya, R (22).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RA masih menunjukkan keceriaan dan terlihat aktif.
"Penglihatan sementara anaknya ini ceria, tapi kami belum bisa menjamin lebih lanjut karena kami belum lakukan pemeriksaan," ujar Tri Purwanto kepada Kompas.com, Senin (3/6/2024).
Namun untuk memastikan kondisinya, balita korban perbuatan keji ibu kandungnya itu tetap akan menjalani pemeriksaan psikologis oleh psikolog.
Baca juga: Kasus Ibu di Tangsel Cabuli Anak, Keluarga Suami Sempat Adu Jotos dengan Kakak Pelaku
Adapun pemeriksaan psikis itu akan dilakukan oleh Psikolog dari UPTD PPA Tangsel.
Pemeriksaannya disebut berfokus menelusuri trauma korban yang tidak terlihat dari luar.
"(Pemeriksaannya) untuk mencari tahu trauma apa yang harus cepat-cepat diperbaiki dari korban," kata Tri.
Tri mengatakan, korban sendiri telah dibawa oleh petugas ke rumah aman milik UPTD PPA Tangsel pada Selasa (4/6/2024) kemarin.
Korban dibawa setelah petugas melakukan pertimbangan situasi dan kondisi rumah korban yang hingga kini masih ramai imbas kasus asusila itu.
Baca juga: Ibu di Tangsel Cabuli Anaknya, Kakak Ipar: Hidup Pelaku dan Keluarganya Normal
"Kami bawa ke rumah aman di sana karena situasi dan kondisi di rumahnya sekarang ini lagi ramai terus. Khawatirnya, hal itu akan memengaruhi dia," kata Tri.
Sementara itu, Psikolog Biddokkes Polda Metro Jaya, Vitriyanti sebelumnya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, RA masih masih bersikap normal.
Korban disebut juga masih mampu berkomunikasi dengan baik, termasuk dengan orang baru yang tak dikenal.
"Nampaknya normal. Dalam artian, dia mampu berkomunikasi secara terbuka, dan nyaman dengan orang baru," ujar Vitriyanti.
Hanya saja, korban tetap harus menjalani pemeriksaan lanjutan guna mengetahui kondisi psikologisnya akibat kejadian kejahatan seksual yang dialami.
Baca juga: Dijanjikan Pekerjaan dan Uang, Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Adapun kasus pencabulan yang dialami RA oleh ibunya, R itu bisa terungkap karena video rekaman pencabulan tersebut beredar di media sosial.
Video pencabulan itu dibuat pada Juli 2023. Polisi menyebut lokasi pembuatan video itu dilakukan di sebuah kontrakan di Tangerang Selatan.
Setelah video itu ramai dan menjadi sorotan, R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (2/6/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, R saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak.
“(Tersangka) sedang dilakukan pemeriksaan,” ujar Ade, Senin (3/6/2024).
Tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Tersangka diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Reporter : Dinda Aulia Ramadhanty | Editor : Fitria Chusna Farisa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.