Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Bantuan Otto Hasibuan, Keluarga Terpidana Pembunuhan Vina Tuntut Keadilan

Kompas.com - 10/06/2024, 22:24 WIB
Ryan Sara Pratiwi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga dari lima terpidana pembunuhan sepasang kekasih di Cirebon, Vina dan Eky, meminta bantuan hukum kepada pengacara Otto Hasibuan demi mendapatkan keadilan.

"Menurut keterangan daripada orangtua lima orang terpidana ini, sesungguhnya mereka tidak pernah melakukan perbuatan yang sudah dijatuhkan oleh mereka," kata Otto saat jumpa pers di Peradi Tower, Matraman, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

"Mereka terpaksa mengakui dan berita acaranya karena ada penekanan, penyiksaan terhadap mereka sehingga ada perasaan takut," sambung dia.

Otto menambahkan, dari keterangan sejumlah saksi yang saat kejadian bersama para terpidana, memperkuat kejanggalan ditetapkannya mereka sebagai pelaku pemerkosaan dan pembunuhan.

"Peristiwa yang dituduhkan kepada mereka itu. Yang terjadi di jam yang sama, mulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB, dan hari yang sama, mereka semua berada di rumah RT," ujar Otto.

"Sehingga kalau ini benar, maka peristiwa mereka melakukan pembunuhan pasti tidak benar," ucap dia.

Sementara itu, kakak dari salah satu terpidana bernama Suprianto membantah adiknya ikut membunuh Vina dan Eky.

"Dia bilang enggak membunuh. Saat BAP katanya dipukulin, disiksa, telinganya dimasukin puntung rokok sampai terluka," kata kakak Suprianto sambil menangis.

Baca juga: Polri dan Kasus Vina Cirebon: Pengusutan Kembali Setelah 8 Tahun Berlalu

"Masya Allah sampai dipukulin. Mukanya saja bonyok semua, Pak!" ujar dia.

Kemudian, ibu dari terpidana bernama Eka juga menceritakan bahwa anaknya hanya melindungi agar sang adik, Renaldi, tidak dijebloskan ke penjara karena tidak bersalah.

"Jadi Eka itu membela adiknya. Kan dua anak saya yang awalnya dipenjara. Renaldi enggak mau ngaku dan Eka terpaksa mengaku supaya adiknya keluar," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pada 2016, polisi telah menetapkan 11 tersangka.

Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Teman Vina yang Diduga Kesurupan Tak Boleh Jadi Saksi

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan dan kini sudah bebas.

Belakangan, polisi merevisi jumlah tersangka itu menjadi 9 orang usai menangkap Pegi alias Perong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com