Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Naikkan Status Perkara Kasus Pemerasan Ria Ricis, Bakal Buru Pengirim "Chat" Ancaman

Kompas.com - 11/06/2024, 13:59 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara laporan YouTuber Ria Ricis dalam kasus pemerasan dan pengancaman ke tingkat penyidikan.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menaikkan status pelaporan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Ade Ary menyebutkan, penyidik menaikkan status perkara ke penyidikan karena menemukan dugaan tindak pidana.

Baca juga: Ria Ricis Lapor Diperas Rp 300 Juta, Polisi: Tak Terkait Foto dan Video Syur

Dengan menaikkan status perkara, penyidik bisa mendalami kasus lebih dalam.

“Setelah menaikkan status, kini penyidik berfokus menemukan siapa sosok yang mengancam RR (Ricis). Sampai saat ini, diketahui ada dua nomor WhatsApp yang memberikan pesan dengan nada ancaman kepada yang bersangkutan,” tutur dia.

Selain itu, berdasarkan hasil gelar perkara, ancaman penyebaran dokumen pribadi Ricis tak berkaitan dengan foto atau video syur.

Hanya saja, Ade Ary belum bisa mengungkapkan dokumen apa yang bakal disebar pelaku.

“Berdasarkan keterangan korban, ancaman penyebaran dokumen pribadi oleh si pengancam ini bukan berupa foto atau video syur,” imbuh dia.

Baca juga: Tak Hanya Ria Ricis, Pelaku Pemerasan Juga Ancam Manajemen dan Keluarganya

Sebagai informasi, Ria Ricis membuat laporan polisi pada 7 Juni 2024 ke Polda Metro Jaya setelah seseorang meminta uang kepada dirinya sebesar Rp 300 juta.

Ricis mengaku, ancaman itu dikirim melalui pesan singkat WhatsApp dan tak hanya menimpa dirinya, tetapi orang terdekatnya juga.

“Saya merasa sangat dirugikan dan sangat terancam tentunya. Apalagi ancaman ini juga tak ditujukan ke saya saja, beberapa anggota manajemen saya dan keluarga turut terkena imbasnya (diancam),” kata dia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).

Ricis mengungkapkan, ancaman sudah ditebar oleh pelaku selama beberapa hari terakhir.

Pengancaman itu kemudian membuatnya dan orang terdekatnya tidak nyaman tatkala beraktivitas.

Baca juga: Ria Ricis Lapor Polisi Usai Diancam Akan Disebar Foto dan Video Pribadinya

“Sudah lima hari terakhir (dapat ancaman). Makanya saya mohon doanya supaya pelaku cepat ketemu. Karena sekali lagi, saya sangat dirugikan,” tutur dia.

Lebih lanjut, Ricis mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti ke polisi.

Ia berharap penyidik bisa segera mengidentifikasi siapa sosok di balik semua ini.

“Selebihnya kami serahkan ke pihak polisi dan penyidik saja karena bukti dan lain-lain sudah saya serahkan juga. Semoga pelaku cepat ketemu,” tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com