Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulah Bejat Ketua RT di Kemayoran, Cabuli 2 Adik Sepupu Berkali-kali Lebih dari Dua Tahun

Kompas.com - 11/06/2024, 22:17 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang ketua RT di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD (37) ditangkap polisi pada Kamis (6/6/2024).

BD ditangkap karena mencabuli dua adik sepupunya yang masih remaja, yakni ZLH (13) dan NAH (15).

"Untuk pelaku sudah dilakukan penahanan," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno, saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2024).

Baca juga: Ketua RT di Kemayoran Ditangkap Polisi Karena Cabuli 2 Remaja

Cabuli korban selama bertahun-tahun

Ari menjelaskan, tindak pencabulan yang dilakukan BD terhadap korban ZLH telah terjadi sejak 2022 sampai Mei 2024.

Perbuatan keji tersebut dilakukan pelaku hingga berkali-kali, bahkan saat korbannya tertidur.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat ibu korban sedang bekerja tidak ada dirumah," ucap Ari.

Usai mencabuli ZLH berkali-kali, BD akhirnya menyasar saudari ZLH, yakni NAH.

Ketahuan oleh adik para korban

Seorang ibu penjual makanan dekat rumah pelaku dan korban mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan BD terhadap ZLH dan NAH akhirnya diketahui oleh adik kedua korban.

Baca juga: Ketua RT di Kemayoran Disebut Ketahuan Adik Korban Saat Cabuli 2 Remaja

Kemudian, adik kedua korban mengadukan apa yang ia lihat kepada sang ibu.

“Adiknya melihat kakaknya dilecehkan,” ujar ibu penjual makanan yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Perilaku bejat BD akhirnya diketahui oleh keluarga besarnya.

Setelah ibu korban mengetahui kejadian ini, pihak keluarga tidak langsung melapor kepada polisi. Mereka lebih dahulu berkonsultasi dengan pengacara.

“Iya (laporan ke pengacara dulu). Kalau ke polisi dulu takutnya lama prosesnya,” jelas ibu penjual makanan ini lagi.

Pengacara pun meminta kedua korban untuk menceritakan kejadian yang mereka alami.

Baca juga: Ketua RT yang Cabuli 2 Remaja di Kemayoran Sempat Kabur ke Kantor Kelurahan Sebelum Tertangkap

Setelah melakukan konfirmasi, pihak keluarga terlebih dahulu mendatangi pihak kelurahan dan unit perlindungan anak sampai akhirnya BD ditangkap.

Akibat perbuatannya itu, BD terancam terjerat pasal 76 D Jo 81 dan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No 35 tahun 2014 .

"Pasal 76 D Jo 81 dan Pasal 76 E Jo 82 UU RI NO 35 THN 2014. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelasnya.

(Penulis: Shinta Dwi Ayu, Shela Octaviani | Editor: Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com