Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulkan Duet Ridwan Kamil-Kaesang pada Pilkada Jakarta, Sekjen PAN: Bisa Jadi "Game Changer"

Kompas.com - 18/06/2024, 11:05 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyampaikan, usulan partainya untuk menduetkan Ridwan Kamil dan Kaesang Pangarep pada Pilkada Jakarta 2024 bisa memberikan dampak yang signifikan.

"Pak Zul (Zulkifli Hasan) menganggap bahwa adanya kehadiran Mas Kaesang sebagai calon wakil gubernur mendampingi Pak Ridwan Kamil berpeluang untuk menjadi game changer, merubah konstelasi politik dalam Pilkada di DKJ," kata Eddy dikutip dari video YouTube Kompas TV, Senin (17/6/2024).

Eddy menilai bahwa Kaesang merupakan tokoh muda dan progresif yang juga bagian dari Koalisi Indonesia Maju.

Baca juga: PAN Usulkan Duet Ridwan Kamil-Kaesang Pangarep pada Pilkada Jakarta 2024

Oleh sebab itu, duet Ridwan Kamil-Kaesang dinilai bisa memenangkan petarungan Pilkada Jakarta 2024.

"Kami berharap dalam waktu tidak terlalu lama lagi akan mengusung bersama-sama pasangan calon di Daerah Khusus Jakarta yang akan kita umumkan," kata Eddy.

"Kemungkinan besar bisa saja terjadi kombinasi antara pasangan calon gubernur Ridwan Kamil dan calon wakil gubernur Mas Kaesang Pangarep," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberi sinyal untuk membawa Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

Hal itu disampaikan menanggapi langkah politik mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah melakukan langkah politik untuk memberebutkan kursi DKI 1.

“Pak Ridwan Kamil kan sudah pasang 'On The Way to Jakarta',” sebut Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (17/6/2024).

Baca juga: Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Sebagai informasi, Kaesang digadang-gadang maju sebagai kandidat pada Pilkada 2024 setelah Mahkamah Agung (MA) secara kontroversial mengubah syarat usia calon gubernur-wakil gubernur dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilkada.

Dalam putusan MA belum lama ini, majelis hakim menentukan bahwa syarat minimum usia 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih, bukan saat penetapan pasangan calon sebagaimana sebelumnya diatur.

Ini membuat kartu Kaesang menjadi hidup.

Sebab, jika merujuk beleid lama, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

Hingga kini, peraturan KPU yang baru tentang pencalonan pilkada masih dalam tahap harmonisasi dengan pemerintah dan belum diundangkan.

Baca juga: Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

KPU juga belum menjawab secara tegas apakah putusan MA itu bakal mereka akomodir dalam peraturan KPU yang baru atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com