JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyampaikan, usulan partainya untuk menduetkan Ridwan Kamil dan Kaesang Pangarep pada Pilkada Jakarta 2024 bisa memberikan dampak yang signifikan.
"Pak Zul (Zulkifli Hasan) menganggap bahwa adanya kehadiran Mas Kaesang sebagai calon wakil gubernur mendampingi Pak Ridwan Kamil berpeluang untuk menjadi game changer, merubah konstelasi politik dalam Pilkada di DKJ," kata Eddy dikutip dari video YouTube Kompas TV, Senin (17/6/2024).
Eddy menilai bahwa Kaesang merupakan tokoh muda dan progresif yang juga bagian dari Koalisi Indonesia Maju.
Baca juga: PAN Usulkan Duet Ridwan Kamil-Kaesang Pangarep pada Pilkada Jakarta 2024
Oleh sebab itu, duet Ridwan Kamil-Kaesang dinilai bisa memenangkan petarungan Pilkada Jakarta 2024.
"Kami berharap dalam waktu tidak terlalu lama lagi akan mengusung bersama-sama pasangan calon di Daerah Khusus Jakarta yang akan kita umumkan," kata Eddy.
"Kemungkinan besar bisa saja terjadi kombinasi antara pasangan calon gubernur Ridwan Kamil dan calon wakil gubernur Mas Kaesang Pangarep," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberi sinyal untuk membawa Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Hal itu disampaikan menanggapi langkah politik mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah melakukan langkah politik untuk memberebutkan kursi DKI 1.
“Pak Ridwan Kamil kan sudah pasang 'On The Way to Jakarta',” sebut Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (17/6/2024).
Baca juga: Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW
Sebagai informasi, Kaesang digadang-gadang maju sebagai kandidat pada Pilkada 2024 setelah Mahkamah Agung (MA) secara kontroversial mengubah syarat usia calon gubernur-wakil gubernur dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilkada.
Dalam putusan MA belum lama ini, majelis hakim menentukan bahwa syarat minimum usia 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih, bukan saat penetapan pasangan calon sebagaimana sebelumnya diatur.
Ini membuat kartu Kaesang menjadi hidup.
Sebab, jika merujuk beleid lama, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.
Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.
Hingga kini, peraturan KPU yang baru tentang pencalonan pilkada masih dalam tahap harmonisasi dengan pemerintah dan belum diundangkan.
Baca juga: Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah
KPU juga belum menjawab secara tegas apakah putusan MA itu bakal mereka akomodir dalam peraturan KPU yang baru atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.