Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Tuduh Istri Hamil karena Selingkuh lalu Membunuhnya, Polisi: Hasil "Test Pack" Negatif

Kompas.com - 03/07/2024, 13:24 WIB
Ryan Sara Pratiwi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan bahwa RNA (26), wanita di Pulogadung, Jakarta Timur yang menjadi korban pembunuhan suaminya sendiri, AAW (27), tidak dalam kondisi hamil.

"Jadi kondisi korban sudah dipastikan tidak hamil," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (2/7/2024).

"Karena memang awalnya, tuduhan daripada pelaku bahwa korban itu hamil dua bulan dengan pria idaman lain (PIL). Tapi sudah dilakukan pemeriksaan, korban tidak hamil dan juga hasil pemeriksaan test pack juga tidak hamil," imbuhnya.

Nicolas mengatakan, pelaku atau suami korban merasa cemburu lalu menuduh korban berselingkuh dan sedang hamil 2 bulan dari hasil hubungan gelap dengan pria idaman lain.

Baca juga: Seorang Wanita Tewas Dianiaya Suaminya di Pulogadung

"Ya, jadi pada hari Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 13.00, pelaku dan korban melakukan hubungan suami istri, selanjutnya korban memegang HP," ujar Nicolas.

"Di situlah terjadi kecemburuan, pihak pelaku cemburu dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil dua bulan dengan pria idaman lain," lanjut dia.

Setelah pelaku menuduh korban, keduanya cekcok karena sang istri membantah telah berselingkuh.

"Akhirnya pelaku mencekik leher korban kurang lebih 10-15 menit dan menjatuhkan korban ke lantai," kata Nicolas.

Baca juga: Suami yang Bunuh Istrinya di Pulogadung Bekerja Sebagai Pegawai KAI

"Saat korban lunglai di lantai, pelaku melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah muka atau wajah dan kepala," imbuh dia.

Ketika sang istri mulai bersimbah darah, AAW hanya membiarkan korban tergeletak di lantai dalam keadaan tidak berbusana.

Ia lantas memeriksa apakah korban sudah tak bernyawa.

"Setelah memastikan korban telah meninggal, AAW menelepon ayahnya dan memberitahukan bahwa dia sudah berhasil membunuh korban karena rasa cemburunya itu," ujar Nicolas.

Baca juga: Suami Bunuh Istri di Pulogadung karena Cemburu dan Tuduh Dihamili Pria Lain

Polres Metro Jakarta Timur kemudian melakukan penyidikan dan memeriksa saksi serta mengumpulkan barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan ancaman pidana sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 adalah 15 tahun penjara dan atau Pasal 338 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Perusakan Fasilitas Konser Lentera Festival 2024

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Perusakan Fasilitas Konser Lentera Festival 2024

Megapolitan
Datanya Dipakai untuk Pinjol, Pelamar Kerja Toko Ponsel PGC Dimintai KTP dan 'Selfie'

Datanya Dipakai untuk Pinjol, Pelamar Kerja Toko Ponsel PGC Dimintai KTP dan "Selfie"

Megapolitan
Revitalisasi Pasar Kranji Mangkrak 5 Tahun, Pedagang Unjuk Rasa ke Balai Kota Bekasi

Revitalisasi Pasar Kranji Mangkrak 5 Tahun, Pedagang Unjuk Rasa ke Balai Kota Bekasi

Megapolitan
Namanya Diusulkan Jadi Cagub Jakarta, Ahok Mengaku Tak Pernah 'Dicolek' PSI

Namanya Diusulkan Jadi Cagub Jakarta, Ahok Mengaku Tak Pernah "Dicolek" PSI

Megapolitan
Pria yang Rampok Ponsel Wanita di Warteg Grogol Terkenal Suka Mabuk-mabukan

Pria yang Rampok Ponsel Wanita di Warteg Grogol Terkenal Suka Mabuk-mabukan

Megapolitan
Satpol PP Kota Bogor Musnahkan 1.890 Botol Miras, Aromanya Bikin Wartawan Sempoyongan

Satpol PP Kota Bogor Musnahkan 1.890 Botol Miras, Aromanya Bikin Wartawan Sempoyongan

Megapolitan
Anak Pelaku Pelecehan Sesama Jenis di Cisauk Diduga Dibawa Pergi Keluarga Setelah Dilaporkan

Anak Pelaku Pelecehan Sesama Jenis di Cisauk Diduga Dibawa Pergi Keluarga Setelah Dilaporkan

Megapolitan
Pemkot Depok Sengaja Belum Pasang Lagi Lampu Tugu Depok, Tunggu Pencuri Tertangkap Dulu

Pemkot Depok Sengaja Belum Pasang Lagi Lampu Tugu Depok, Tunggu Pencuri Tertangkap Dulu

Megapolitan
Beredar Surat Pemberhentian Pj Wali Kota Bekasi, Plh Sekda: Hoaks!

Beredar Surat Pemberhentian Pj Wali Kota Bekasi, Plh Sekda: Hoaks!

Megapolitan
Tahu Diburu Polisi, Perampok Bersenjata Tajam di Warteg Grogol Kabur ke Luar Kota

Tahu Diburu Polisi, Perampok Bersenjata Tajam di Warteg Grogol Kabur ke Luar Kota

Megapolitan
Keluarga Terduga Pelaku Pelecehan Anak Sesama Jenis di Cisauk Laporkan Balik Orangtua Korban

Keluarga Terduga Pelaku Pelecehan Anak Sesama Jenis di Cisauk Laporkan Balik Orangtua Korban

Megapolitan
PSI Jaksel Usulkan 6 Nama untuk Pilkada Jakarta, Ada Ridwan Kamil dan Politikus PKS

PSI Jaksel Usulkan 6 Nama untuk Pilkada Jakarta, Ada Ridwan Kamil dan Politikus PKS

Megapolitan
Cerita Warga Depok “Membelah” Jakarta Naik Transportasi Umum, Tak Macet meski Desak-desakan

Cerita Warga Depok “Membelah” Jakarta Naik Transportasi Umum, Tak Macet meski Desak-desakan

Megapolitan
Teknisi Jaringan Internet Tewas Tersengat Listrik di Bekasi

Teknisi Jaringan Internet Tewas Tersengat Listrik di Bekasi

Megapolitan
Soal Penjarahan Rusunawa Marunda, Eks Pengelola: Kita Serahkan Semua ke Polisi

Soal Penjarahan Rusunawa Marunda, Eks Pengelola: Kita Serahkan Semua ke Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com