MR yang sudah beberapa kali beraksi mampu melakukan aksinya dengan cekatan dan tanpa kesalahan.
“Kejadiannya sekitar pukul 06.00 WIB. Pelaku mengambil ponsel merek Vivo berwarna hitam milik korban INB. Keduanya lalu kabur melarikan diri,” imbuh Wira.
Akibat perbuatannya, HAN dan MR disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, dua penjambret tertangkap kamera fotografer saat sedang melakukan aksinya di lokasi car free day (CFD) di Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2024).
Foto-foto penjambret itu seketika viral di media sosial X. Wajahnya terlihat jelas di foto itu, begitu pula dengan pelat nomor motor B 3983 PFB yang digunakannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.