JAKARTA, KOMPAS.com - Dua oknum pengedar selebaran gelap yang ditahan tadi malam, PL dan JS, hingga kini masih ditahan di Mapolda Metro Jaya. Keduanya ditahan untuk menggali keterangan latar belakang di balik penyebaran selebaran yang mereka bagikan di daerah Matraman, Jakarta Timur, Selasa (18/9/12) malam.
"Masih diperiksa, mungkin sore atau maghrib hari ini sudah bisa diambil kesimpulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/9/12) siang. "Kami juga masih menggali keterangan mengenai pihak-pihak yang mungkin menggerakkan kedua tahanan dalam penyebaran selebaran," lanjutnya.
PL ditangkap oleh pihak Polsektro Matraman setelah kedapatan menyebarkan selebaran di sekitar Jalan Matraman, sementara JS ditangkap berdasarkan dari laporan Pramono (tim sukses Jokowi). Dari penangkapan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 24 selebaran. Isi selebaran berjudul "Rakyat Menggugat: Suara Nurani Rakyat Pinggiran Ibu Kota" tersebut berisi provokasi dan menyebarkan kebencian terhadap masyarakat keturunan Tionghoa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.