Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Sidang Vonis Hercules

Kompas.com - 02/07/2013, 08:21 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hercules Rozario Marcal, terdakwa kasus tindak pidana perlawanan terhadap polisi, akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013). Hercules akan dihadapkan pada Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas kepolisian.

Dalam persidangan pembacaan tuntutan pada Senin (24/6/2013), Hercules dituntut 6 bulan penjara. Hercules bersama puluhan anak buahnya ditangkap Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada 8 Maret 2013. Ia diduga membubarkan apel yang dilaksanakan oleh petugas kepolisian.

Saat pertama kali ditangkap oleh polisi dan berkasnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan, Hercules diancam atas pelanggaran lima pasal, yaitu Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 Ayat 214 (1) KUHP juncto 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.

Namun, dalam sidang perdana tentang pembacaan dakwaan pada Senin (30/5/2013), jaksa penuntut umum Fajar Sutristriawan mendakwa Hercules dengan tiga pasal saja, yaitu Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 214 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas. Adapun pelanggaran atas pasal tentang pemerasan dan kepemilikan senjata api tidak dikenakan karena Hercules tidak terbukti melakukan pemerasan dan senjata api yang ditemukan polisi adalah milik salah satu anak buah Hercules.

Dalam proses rangkaian persidangan dan berdasarkan keterangan-keterangan saksi, jaksa akhirnya hanya menuntut Hercules dengan pelanggaran Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas dengan tuntutan 6 bulan penjara.

Dalam persidangan pembacaan pleidoi (pembelaan) pada Kamis (27/6/2013), Hercules ingin bebas. Hercules mempertanyakan apel yang dilakukan polisi di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013). Menurut Hercules, apel polisi tersebut dilakukan di tengah jalan.

Dalam pleidoi yang dibacakan salah satu anggota kuasa hukum Hercules, Petrus Leatomu, disebutkan bahwa apel polisi di pertokoan tersebut telah mengganggu akses keluar masuk warga Perumahan Kebon Jeruk Indah II yang terletak di belakang pertokoan tersebut. Hercules tinggal di Perumahan Kebon Jeruk Indah II itu.

"Hercules menanyakan kenapa apel dilaksanakan di tengah jalan kepada peserta apel. Dari situlah persoalan hukum dimulai," kata Petrus dalam pembacaan pleidoi.

Sidang pembacaan vonis hari ini direncanakan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdukcapil DKI Catat 7.243 Pendatang Tiba di Jakarta Pasca Lebaran

Disdukcapil DKI Catat 7.243 Pendatang Tiba di Jakarta Pasca Lebaran

Megapolitan
Oknum Diduga Terima Setoran dari 'Pak Ogah' di Persimpangan Cakung-Cilincing, Polisi Janji Tindak Tegas

Oknum Diduga Terima Setoran dari "Pak Ogah" di Persimpangan Cakung-Cilincing, Polisi Janji Tindak Tegas

Megapolitan
Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Megapolitan
Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Megapolitan
Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Megapolitan
Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Megapolitan
Larangan 'Study Tour' ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Larangan "Study Tour" ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Megapolitan
Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Megapolitan
Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Megapolitan
Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Megapolitan
Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Megapolitan
Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Megapolitan
Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com