Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Depok Cabut SK Kemenangan Nur Mahmudi

Kompas.com - 04/07/2013, 09:22 WIB


DEPOK, KOMPAS.com
 — Komisi Pemilihan Umum Kota Depok mencabut surat keputusan penetapan pasangan calon dan hasil perhitungan suara pemilihan kepala daerah Kota Depok pada 24 Agustus 2010. Keputusan itu memenangkan pasangan Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Somad dalam pilkada tersebut.

Ketua KPU Depok Salamun mengatakan, keputusan ini berkaitan dengan keluarnya surat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan sengketa antara DPC Partai Hanura Kota Depok dengan KPUD soal dukungan ganda.

"Saya tegaskan, bukan membatalkan wali kota terpilih, tapi mengeluarkan SK bahwa penetapan pasangan dan rekapitulasi suara sudah dicabut," katanya kepada wartawan, Rabu (3/7/2013).

Penetapan SK Nomor 9 dan 10/Kpts/R/KPU-kota-011.329181/2013 tersebut meneruskan proses hukum yang ditetapkan MA, yang telah membatalkan Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 23/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tertanggal 24 Agustus 2010 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum wali kota dan wakil wali Kota Depok tahun 2010.

"Artinya Pilwakot Depok bermasalah. Tapi, kita menyerahkan masalah ini ke Mendagri, apakah mau memberhentikan wali kota atau digelar Pilwalkot ulang. Legitimasinya ada di Mendagri," jelas Salamun.

Yang jelas, lewat keputusan pencabutan SK penetapan itu, ditetapkan bahwa pasangan calon dalam Pilwalkot Depok ada 3, bukan 4 seperti sebelumnya.

"KPU hanya memberi kepastian hukum, mengikuti keputusan MA. Setelah ini kami serahkan ke Mendagri. KPU hanya akan pasif," terangnya.

Menurut Salamun, KPU Depok tidak akan mengambil langkah menggelar Pilwakot ulang atau yang lainnya. "KPU tidak memiliki hak untuk melakukan itu. KPU tak berpihak pada pasangan calon tertentu," tutup Salamun.

Seperti diketahui, Pilwalkot Depok tahun 2010 dimenangkan pasangan Nur Mahmudi-Idris yang diusung PKS. Namun, setelah penetapan pemenang dan pelantikan wali kota, diketahui terdapat dukungan ganda Partai Hanura kepada pasangan calon Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriyatna dan Badrul Kamal-Agus Supriyanto.

Kemudian, Partai Hanura menggugat ke PTUN hingga ke MA soal dukungan ganda kepada salah satu pasangan calon. MA memenangkan Hanura Kota Depok, hingga berujung pada pencabutan SK yang dilakukan KPU Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com