"Prinsip Pak Gubernur sangat jelas. Kalau rusun sudah tersedia, Anda harus pindah. Itu yang dimaksud visi Pak Gubernur, Jakarta menjadi kota modern dan tertata rapi, tidak ada kawasan kumuh," kata Basuki saat ditemui dalam acara Rakor Penanggulangan HIV/AIDS di DKI Jakarta, di Gedung LPMJ, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (28/8/2013).
Basuki mengatakan, tidak mungkin pihaknya membiarkan warga Waduk Ria Rio melanggar peraturan dengan menduduki lahan milik Pemprov DKI Jakarta, kemudian dibiarkan secara terus-menerus. Meski demikian, warga tetap akan diperlakukan secara manusiawi dengan diberikan tempat tinggal baru.
"Artinya, kalau Anda tidak punya rumah, kita kasih rumah hanya dengan lima ribu sampai dengan enam ribu sehari," ujar Basuki.
Dengan tidak adanya penindakan, menurutnya, justru merupakan suatu pelanggaran hukum. Warga yang menolak untuk direlokasi dapat saja dipidanakan.
"Kalau tidak ada penegakan hukum di negara ini, rusak semua. Jadi bagi Pak Gubernur, selama masih ada rumah, kami sediakan. Kalau tidak bersedia, kami pidanakan," tegas Basuki.
Pemprov DKI Jakarta berencana mengosongkan area Waduk Ria Rio pada sisi timur waduk di RT 6 dan RT 7 di wilayah RW 15 yang ditempati sebanyak 350 keluarga. Sementara sisi barat waduk sendiri sudah dikosongkan sejak 2010, yang sebelumnya dihuni 500 keluarga.
PT Pulomas Jaya akan melakukan pengosongan di permukiman Waduk Ria Rio dalam jangka waktu dekat ini karena waduk akan dioptimalkan sebagai pengendali banjir kawasan Pulomas. Ditargetkan kawasan waduk itu kosong dari penduduk pada September tahun ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.