Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/09/2013, 09:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Vanny Rossyane mengaku sakit hati merasa dijebak oleh Anggita Sari dan mantan kekasihnya, yang juga terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman. Menurut kuasa hukumnya, Windu Wijaya, kliennya sampai mogok makan selama di tahanan.

Meski mogok makan, kata Windu, kondisi Vanny masih sehat. Namun, secara psikologis, dia tertekan.

"Kalau sehat sih sehat, hanya tertekan psikisnya karena merasa dijebak," kata Windu di Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Menurut Windu, kedatangan Vanny ke kamar 917 Hotel Mercure atas undangan dari seseorang yang bernama Harun. Harun adalah teman lama Vanny. Namun, Windu tak begitu mengenal sosok Harun.

"Menurut cerita Vanny, Harun adalah keturunan India. Entah WN India, atau hanya keturunan. Saya harap polisi menangkap Harun untuk mengetahui siapa yang menjebak Vanny," kata dia.

Windu menambahkan, Vanny mengaku tidak mengetahui adanya dua paket narkoba seberat 0,27 gram di atas meja dan 0,58 gram di dalam laci meja.

Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Arman Depari mengaku belum mengetahui siapa sosok Harun yang disebut-sebut Vanny itu. Pada saat ditangkap pun, Vanny sedang sendirian di dalam kamar.

"Silakan nanti dalam pemeriksaan itu dijebaknya seperti apa, yang dimaksud menjebak itu siapa," jelas Arman.

Namun, dijelaskannya, saat ditangkap, Vanny hanya seorang diri di kamar 917 Hotel Mercure dan dalam kondisi mabuk serta terpengaruh narkotika.

Vanny telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, Vanny terbukti positif menggunakan metamfetamin atau sabu. Barang bukti yang disita berupa narkoba jenis sabu sebanyak dua paket, dengan berat masing-masing 0,27 gram dan 0,58 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu buah alat isap atau bong dari botol air mineral beserta cangklong dan satu buah korek api.

Vanny dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menguasai narkotika golongan I dan subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com