"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, memulihkan hak-hak terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Dahmiwirda saat pembacaan amar putusannya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Loreen tidak terbukti memberikan keterangan palsu yang menyebabkan seorang Ibu bernama Yeane Sailan (37) kehilangan hak asuh atas anaknya.
Mendengar keputusan tersebut, Loreen terlihat senang. Ia mengepalkan tangannya dan berteriak "yes" saat duduk di kursi terdakwa. Dengan bebasnya Neville Loreen, keterangan surat hak asuh yang dilepas dari pihak Yeane dinyatakan sah.
Sementara itu, pengacara Yeane, penggugat dalam kasus pemberian keterangan palsu, Tommy Tri Harso Utomo, mempertanyakan putusan bebas terdakwa Loreen dan Ahmad. Ia menilai putusan tersebut aneh dan tidak masuk akal.
"Apalagi putusan terhadap Ahmad, yang sudah mengakui perbuatan pidana yang dilakukan tapi justru dibebaskan," ujar Tommy, usai sidang vonis, Kamis (19/9/2013).
Menurut Tommy, pihaknya sama sekali tidak menyangka majelis hakim akan memutuskan kedua terdakwa dengan vonis bebas.
Sementara itu, pengacara terdakwa Looren, Aldi Firmansyah, mengatakan putusan bebas murni terhadap kliennya merupakan keputusan yang tepat mengingat semua bukti-bukti menunjukan kliennya tidak melakukan tindak pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri mengatakan akan berpikir lebih dulu apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak. "Pikir-pikir dulu untuk ajukan kasasi kan ada waktu 14 hari," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.