Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Akan Bawa Jenazah Benget ke PN Jaktim

Kompas.com - 01/10/2013, 21:09 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Edward Sihombing, kuasa hukum terdakwa kasus mutilasi Benget Situmorang, berencana membawa jenazah kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal ini diungkapkan Edward seusai melayat jenazah Benget di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Menurutnya, Benget masih menjadi tahanan pengadilan, yang dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. "Dia (Benget ) kan meninggal di LP, LP enggak mau kan jadi tempat mayat. Siapa yang menitipkan, kan Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri," ucap Edward.

Ia mengatakan, seharusnya LP Cipinang menyerahkan jenazah Benget ke jaksa atau hakim terlebih dahulu karena mereka yang menitipkan Benget ke LP Cipinang. "Benget dibawa dalam keadaan hidup, saya minta mayat Benget diantar ke kejaksaan dulu, setelah itu mayatnya diserahkan ke kita," ucap Edward.

Sebelumnya, hakim dan jaksa mendesak agar Benget menghadiri sidang pembacaan vonis pada Senin (30/9/2013) meski dalam keadaan sakit. "Senin kemarin pihak rutan sudah mengeluarkan surat bahwa Benget tidak bisa dibawa ke pengadilan, tetapi kenapa jaksa tetap memaksa?" kata Edward.

Padahal, kondisi kesehatan Benget tak memungkinkan semenjak menderita sakit TBC setelah menghuni lapas. "Sakit TBC semenjak di lapas, perlakuan di lapas ya maklumlah, tidur di lantai ya biasa," ucap Edward.

Lebih jauh, Edward mengatakan, jenazah Benget saat ini belum bisa diotopsi karena masih menunggu pihak keluarga yang akan mendatangi RSCM. "Sekarang menuju ke sini, terbang dari Medan. Saya juga kaget, dulu saat hidup tidak ada yang mau ngurusin," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Benget Situmorang merupakan terdakwa kasus mutilasi Darna Sri Astuti, istrinya. Benget melakukan aksinya di rumah sendiri, dibantu oleh wanita yang diduga selingkuhannya, Tini (39).

Benget dan Tini membuang potongan jasad Darna pada Selasa (5/3/2013) pukul 06.30 WIB di Tol Cikampek. Benget dikenakan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 351 KUHP dan dituntut dengan hukuman mati. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com