Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Benget Akan Adukan Hakim ke KY

Kompas.com - 04/10/2013, 09:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Benget Situmorang, terdakwa pembunuhan dan mutilasi istrinya, akan tetap mengadukan hakim dalam persidangan itu ke Komisi Yudisial. Hakim dianggap melakukan pelanggaran karena tak memberikan kesempatan Benget berobat hingga pedagang minuman itu meninggal dunia di tahanan.

"Kami tetap akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial. Rencananya kami ajukan surat hari ini," kata kuasa hukum Benget, Edward Sihombing, Jumat (4/10/2013).

Edward menilai, ada proses yang tidak benar selama persidangan berjalan. Benget diketahui mengalami sakit selama di tahanan, tetapi hakim tak memberi kesempatan kepadanya untuk berobat. Benget bahkan dipaksa hadir ke persidangan dalam kondisi sakit. Edward juga membuka kemungkinan melaporkan jaksa ke polisi. Laporan ini terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan kliennya meninggal dunia.

"Jaksa kami anggap telah menelantarkan Benget yang seharusnya dalam pengawasannya, sehingga Benget meninggal dunia," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pandu Budiono yang memimpin sidang dengan terdakwa Benget menyatakan kasus mutilasi yang dilakukan Benget gugur demi hukum. "Kami mendapatkan surat dari Karutan Cipinang berisi keterangan bahwa Benget telah meninggal dunia karena sakit," kata Pandu saat membuka sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Kamis (3/10/2013).

Atas dasar surat itu, majelis kemudian bermusyawarah untuk menentukan nasib perjalanan proses hukum terhadap Benget. Majelis hakim akhirnya menyatakan perkara tersebut gugur dan proses hukum terhadap Benget dinyatakan selesai sesuai Pasal 77 KUHP.

Benget Situmorang alias Impus didakwa atas pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya, Darna Sri Astuti, di rumah mereka, Jalan Bungur Raya RT 11/06 Nomor 11, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (3/3/2013). Dua hari kemudian, Selasa (5/3/2013) pagi, potongan tubuh korban ditemukan di jalan Tol Cikampek arah Bekasi. Potongan tubuh itu disebar mulai dari Km 0+200 hingga kilometer 3+800. Polisi membekuk Benget di rumahnya, sehari setelah potongan tubuh korban ditemukan, Rabu (6/3/2013) malam.

Setelah dua kali sidang pembacaan vonis tertunda karena Benget sakit, sidang pembacaan vonis Benget digugurkan oleh hakim pada Kamis kemarin. Benget dikenakan pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP juncto 351 KUHP dan dituntut hukuman mati. Sebelum vonis, Benget meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/9/2013) malam. Menurut Kepala RSU Pengayoman dr Danial Rasyid, Benget meninggal dunia karena sakit Tuberculosis (TBC) yang dideritanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com