Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, polisi masih mendalami pekerjaan dari Holly. Di dokumen yang dimiliki, tertulis Holly berprofesi sebagai seorang wiraswasta.
"Holly wiraswasta, namun sampai sekarang pekerjaaan di bidang apa belum jelas. Masih kita gali," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/10/2013).
Sejauh ini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu S, AL, R, dan El Rizki. Polisi menahan dua orang, yaitu S dan AL. Sementara El Rizki sudah tewas dan R masih buron. Keempat pelaku merupakan satu komplotan, dengan S sebagai otaknya. S merupakan orang yang merekrut tiga pelaku lainnya.
Ada fakta baru yang terungkap bahwa salah satu pelaku, yaitu S, adalah orang yang berprofesi sebagai sopir. Adapun majikannya adalah Gatot Supiartono, seorang auditor lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemeriksaan terhadap Gatot dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu (16/10/2013) pekan depan. Polisi pun sudah melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Keimigrasian agar melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Gatot.
Meskipun demikian, Rikwanto menegaskan bahwa berdasarkan asas praduga tak bersalah, nantinya Gatot baru akan diperiksa sebagai saksi. Gatot akan ditanyakan seputar foto yang ada di dalam kamar Holly dan penuturan keluarga Holly yang pernah menyebutkan nama Gatot. Hal itu karena hingga saat ini belum ada keterangan yang jelas mengenai hubungan antara Gatot dan Holly.
"Belum ada dokumen yang jelas Holly itu bersama siapa (foto yang ditemukan di kamar). Hal itu yang akan dikonfirmasikan ke yang bersangkutan dalam pemeriksaan nanti," jelas Rikwanto.
Sementara mengenai adanya kemungkinan empat orang tersangka pembunuhan terhadap Holly, yaitu S, AL, R, dan El Rizki Yudhistira merupakan satu komplotan yang disuruh seseorang, Rikwanto mengatakan hal itu bergantung pada pemeriksaan terhadap Gatot.
"Disuruh oleh seseorang akan dibuktikan setelah G diperiksa," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.