Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, S adalah orang yang berprofesi sebagai sopir dan biasanya menyupiri G. Namun Rikwanto masih enggan membeberkan lebih detail identitas G.
"Kita sudah melayangkan surat ke Dirjen Imigrasi untuk pencekalan terhadap G agar tidak bisa ke luar negeri," kata Rikwanto di kantornya, Jumat (11/10/2013).
Dikatakan Rikwanto, G baru akan diperiksa sebagai saksi. Dia hanya akan ditanyakan seputar hubungannya dengan Holly dan foto yang ada di dalam kamar Holly. Menurut penuturan keluarga Holly, nama G sempat disebut-sebut Holly sebelum kematiannya.
Dari keterangan G itu lah, lanjut Rikwanto, akan terus melakukan pengembangan terkait apa hubungan dengan empat orang tersangka pembunuhan terhadap Holly, yaitu S, AL, R dan El Rizki Yudhistira. "Apa mereka disuruh oleh seseorang, akan dibuktikan setelah G diperiksa," ujar Rikwanto.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dua orang sudah ditahan polisi. Yakni S dan AL. Sementara El Rizki Yudhistira merupakan pelaku yang tewas terjatuh dari kamar Holly. Sedangkan R saat ini masih buron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.