Kesepakatan itu tertuang dalam Lembaran Kerja Sama (LKS) 2013 dan diterbitkan berupa surat keputusan. "Pengusaha dan buruh sepakat mogok kerja hanya tiga jam," kata Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail seusai pembahasan tersebut, Senin (28/10/2013).
Ketua Apindo Kota Depok Inu Kertapati Harahap menyatakan, buruh Depok sepakat tidak pergi ke Jakarta.
Wakil Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Kota Depok Zainuddin Agung mengatakan, buruh menuntut UMK Rp 3,7 juta dari sebelumnya sebesar Rp 2,2 juta. Buruh juga menuntut pemberlakuan UU BPJS mulai 1 Januari 2014.
Namun, Wali Kota Depok sepakat dalam menentukan UMK Kota Depok 2014 menggunakan UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Sementara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akan mempertimbangkan kenaikan UMK sebesar 35 persen dari yang berlaku pada 2013 sebesar Rp 2,2 juta, seperti dikutip dari Antara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.