Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Maksimal Diberlakukan, Polisi Didesak Benahi Diri

Kompas.com - 31/10/2013, 12:28 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bakal menerapkan denda maksimal bagi pengendara penerobos jalur bus transjakarta mulai 1 November 2013 sudah seharusnya diikuti pembenahan dan penertiban perilaku negatif oknum anggota kepolisian di lapangan.

Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, langkah pembenahan tersebut harus segera dilakukan sehingga menutup ruang bagi oknum kepolisian yang mengambil keuntungan dari pungutan liar.

Jika hal tersebut tidak segera dilakukan, Neta khawatir kebijakan itu tidak akan berpengaruh pada usaha penertiban lalu lintas di Ibu Kota. "Dengan sikap dan perilaku seperti ini, kebijakan tersebut hanya akan menjadi 'proyek baru' bagi para oknum," tegas Neta kepada Kompas.com, Kamis (31/10/2013).

Neta mengatakan, aparat kepolisian jangan hanya menekan agar masyarakat mengubah sikap perilakunya di jalanan, tetapi para polisi juga harus mau diubah. Dengan demikian, ke depan, lanjut Neta, polisi tidak sekadar menjebak pengguna jalan, tetapi polisi harus mau bertugas menjaga jalur masuk bus transjakarta.

Berdasarkan temuan di lapangan, terang Neta, masih banyak oknum aparat polisi yang kerap melakukan penjebakan terhadap para pengendara yang memasuki jalur bus transjakarta. Oknum polisi tersebut kerap menunggu di ujung jalur untuk menilang pengendara yang memasuki jalur bus transjakarta. Tak sedikit di antara mereka yang melakukan pungutan liar.

Seharusnya, lanjut Neta, polisi lebih aktif untuk menjaga di pintu-pintu masuk jalur bus transjakarta untuk mensterilkan jalur itu dari kendaraan pribadi ketimbang menunggu di ujung jalur. "Sehingga polisi tidak dituding egois, mau menang sendiri, dan hanya menyalahkan masyarakat," kata Neta.

Mulai tanggal 1 November, pengendara yang menerobos jalur bus transjakarta akan dikenakan denda tilang maksimal.Denda tilang maksimal ini sudah diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum No 22 Tahun 2009, yang menyebutkan denda maksimal sebesar Rp 1 juta bagi kendaraan roda empat dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda dua.

Penerapan peraturan tersebut tidak lagi membutuhkan sosialisasi karena sudah jelas terpampang rambu-rambu larangan memasuki jalur bus transjakarta. Bahkan masyarakat pun sudah mengetahui bahwa memasuki jalur tersebut merupakan pelanggaran berlalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituduh Ingin Curi Motor, Pria di Sunter Dipukuli dan Diikat Lehernya oleh Warga

Dituduh Ingin Curi Motor, Pria di Sunter Dipukuli dan Diikat Lehernya oleh Warga

Megapolitan
Tangkap ASN Pemkot Ternate, Polisi Sita 0,16 Gram Sabu

Tangkap ASN Pemkot Ternate, Polisi Sita 0,16 Gram Sabu

Megapolitan
Maaf dan Janji Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta...

Maaf dan Janji Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta...

Megapolitan
Tiga ASN Pemkot Ternate Ditangkap Polisi Saat 'Nyabu' di Depan Warkop

Tiga ASN Pemkot Ternate Ditangkap Polisi Saat "Nyabu" di Depan Warkop

Megapolitan
Isu Duet dengan Anies pada Pilkada DKI, Ahmed Zaki: Keputusan Ada di DPP Golkar

Isu Duet dengan Anies pada Pilkada DKI, Ahmed Zaki: Keputusan Ada di DPP Golkar

Megapolitan
Usaha Cek Ombak Kaesang Pangarep pada Pilkada Bekasi dan Upaya Mencari Panggung Politik

Usaha Cek Ombak Kaesang Pangarep pada Pilkada Bekasi dan Upaya Mencari Panggung Politik

Megapolitan
Cerita Amsori Tetap Jadi Sopir Angkot meski Diserang Stroke Dua Kali

Cerita Amsori Tetap Jadi Sopir Angkot meski Diserang Stroke Dua Kali

Megapolitan
Permintaan Maaf Zoe Levana dan 3 Pengakuannya Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Permintaan Maaf Zoe Levana dan 3 Pengakuannya Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Beratnya Hidup di Jakarta, Amsori Sopir Lansia Tidur di Angkot karena Tak Mampu Mengontrak Rumah

Beratnya Hidup di Jakarta, Amsori Sopir Lansia Tidur di Angkot karena Tak Mampu Mengontrak Rumah

Megapolitan
Jemput Bola ke Subang, Polisi Bakal Datangi Petani yang Ditipu Oknum Polisi Rp 598 Juta

Jemput Bola ke Subang, Polisi Bakal Datangi Petani yang Ditipu Oknum Polisi Rp 598 Juta

Megapolitan
Polda Metro: Kasus Petani Ditipu Oknum Polisi Sempat Mandek karena Pelapor Minta Pemeriksaan Dihentikan

Polda Metro: Kasus Petani Ditipu Oknum Polisi Sempat Mandek karena Pelapor Minta Pemeriksaan Dihentikan

Megapolitan
Pemprov Pindahkan Administrasi Kependudukan 213.831 Warga ke Luar Jakarta

Pemprov Pindahkan Administrasi Kependudukan 213.831 Warga ke Luar Jakarta

Megapolitan
Polda Metro Tangkap Tiga ASN Pemkot Ternate Terkait Kasus Narkoba

Polda Metro Tangkap Tiga ASN Pemkot Ternate Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Polisi Tangkap Penusuk Imam Mushala di Kebon Jeruk

Polisi Tangkap Penusuk Imam Mushala di Kebon Jeruk

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 24 Mei 2024 dan Besok: Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 24 Mei 2024 dan Besok: Siang Ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com