"Sementara masih (membantah), itu hak dia. Penyidik punya cukup bukti lainnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Rabu (6/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Rikwanto, Gatot mengakui hubungannya dengan Holly. Namun, soal pembunuhan terhadap Holly, Gatot tetap tidak mengakui dan membantah.
Rikwanto menambahkan, penyidik untuk sementara belum akan merencanakan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya. Sambil menunggu pencarian dua pelaku yang masih buron, yakni PG dan R, penyidik akan masuk ke tahap pemberkasan.
"Kasus Holly tinggal jalan, masih penyempurnaan dan mencari dua pelaku lain. Penyidik sedang menganalisis BAP, apakah perlu pemeriksaan saksi lagi atau tidak. Jika tidak, maka penyidik maju ke pemberkasan," katanya.
Gatot Supiartono yang merupakan auditor utama BPK ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 16 Oktober 2013. Berdasarkan pengakuan dua tersangka yang telah ditangkap, yaitu Surya Hakim dan Abdul Latief, Gatot yang meminta mereka untuk menghabisi Holly dengan bayaran Rp 250 juta. Bayaran tersebut untuk lima eksekutor.
Selain Surya dan Abdul, ada tiga eksekutor lainnya, yaitu Elrizki Yudhistira yang tewas terjatuh dari lantai sembilan Apartemen Kalibata City pada Senin (30/9/2013), serta R dan P yang saat ini masih buron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.