Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satlantas Jakut Tilang 2.610 Pelanggar "Busway"

Kompas.com - 07/11/2013, 17:47 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com 
— Jumlah pelanggaran di jalur transjakarta di wilayah Jakarta masih cukup tinggi. Berdasarkan data yang dilansir Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara diketahui, kasus pelanggaran selama bulan Januari sampai Oktober 2013 mencapai 2610 kasus. Jumlah tersebut terjadi di empat koridor yang berada di wilayah Jakarta Utara.

Kasus pelanggaran jalur transjakarta terbanyak di wilayah Jakarta Utara selama 10 bulan terjadi di Koridor V (Kampung Melayu-Ancol) dengan titik lokasi di sekitar Gunung Sahari sebanyak 1.303 pelanggar.

Diikuti Koridor IX (Pinang Ranti-Pluit) dengan titik lokasi di sekitar Jalan Jembatan Tiga dan Jalan Raya Pluit sebanyak 839 pelanggar. Selanjutnya, Koridor X (Kampung Rambutan-Tanjung Priok) dengan titik lokasi di sepanjang Jalan Yos Sudarso (367 pelanggar). Terakhir adalah di Koridor XII (Tanjung Priok-Pluit) dengan titik lokasi di sepanjang Jalan Yos Sudarso dan sekitar Sunter.

"Kebanyakan pelanggarnya adalah pengendara sepeda motor," ujar Ajun Komisaris Besar Gatot Subroto kepada Kompas.com, Kamis (7/11/2013).

Gatot menuturkan, pihaknya hanya memberikan penindakan tilang sesuai UU Lalu Lintas yang berlaku, UU No 22 Tahun 2009. Adapun sanksi pidana Rp 1 juta ataupun Rp 2 juta adalah wewenang pengadilan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan segera menerapkan sanksi denda tilang maksimal bagi pengendara yang menerobos jalur transjakarta. Penetapan peraturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, yang di dalamnya tertulis bahwa denda maksimal sebesar Rp 1 juta bagi kendaraan roda empat dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda dua.

Penerapan peraturan tersebut tidak lagi membutuhkan sosialisasi karena rambu-rambu larangan memasuki jalur transjakarta sudah jelas terpampang. Bahkan, masyarakat sudah mengetahui bahwa memasuki kawasan tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas.

Menanggapi denda tersebut, salah seorang sopir Mikrolet 14, Hendro (26), mengutarakan ketidaksetujuannya. Dengan enteng, ia berujar, "Ya enggak bisa nyelonong lagi dong buat hindari macet," ujar Hendro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com