Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

128 Pemilik Bangunan di Jakarta Utara Langgar Perda

Kompas.com - 07/11/2013, 20:31 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Karena melanggar Perda No 7/2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jakarta, sebanyak 128 pemilik bangunan divonis bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adapun dari pelanggaran tersebut mereka terkena denda beragam mulai Rp 1,5 Juta hingga Rp 5 Juta. Dari 128 bangunan tersebut tersebar 6 Kecamatan di Jakarta Utara.

Dari data yang didapat sebanyak 40 bangunan di Kecamatan Tanjung Priok, Koja 4 bangunan, Kelapa Gading 22 bangunan, 25 bangunan di Penjaringan, Cilincing 15 bangunan serta 15 bangunan lain di Kecamatan Pademangan.

Dalam sidang tersebut para pemilik bangunan menjalani sidang Tipiring, karena terbukti bersalah, mereka divonis denda yang beragam sesuai tingkat kesalahannya. "Para pemilik bangunan dimejahijaukan karena telah melanggar Perda No 7 tahun 2010 tentang IMB di Jakarta. Setelah divonis, mereka diwajibkan membayar denda mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta. Mereka pun telah bersedia membayar denda itu untuk diserahkan ke kas negara," ujar Ketua Hakim Eko Susanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (7/11/2013).

Eko menambahkan total denda yang dijatuhkan hakim mencapai Rp 215.500.000 untuk memberi efek jera dan mencegah kerugian negara.

Menurut Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Utara Bambang Sujimanto, para pelanggar disidang karena terjaring Operasi Yustisi Bangunan (OYB) yang dilaksanakan sejak Januari 2013 hingga November ini. Adapun kasus pelanggarannya adalah tidak adanya IMB dari para pemilik bangunan.

Selain itu ada pula karena telah menyalahi perizinan yang tidak sesuai. Selain melalui sidang, sepanjang 2013 ini, pihaknya juga melakukan penindakan tegas terhadap 216 bangunan yang bermasalah.

Sebanyak 144 bangunan rumah tinggal dan 12 nonrumah tinggal dibongkar. "Yang dibongkar di tingkat kota 60 bangunan. Sedangkan yang kembali mengurus izinnya sebanyak 25 bangunan, dengan nilai retribusi Rp 215 juta," jelasnya.

Dengan adanya kasus tersebut, Bambang berharap hal ini menjadi perhatian masyarakat sebelum membangun. Diharapkannya, masyarakat mau melengkapi IMB dan mengikuti aturan sesuai Perda No 7 tahun 2010 tentang IMB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Megapolitan
RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Megapolitan
Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Megapolitan
Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Megapolitan
'Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak...'

"Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak..."

Megapolitan
Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Megapolitan
Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Megapolitan
Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Megapolitan
Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Megapolitan
Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Megapolitan
Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Megapolitan
Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Megapolitan
Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Megapolitan
Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com