Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada UU ASN, Basuki Merasa Tersandera PNS Malas

Kompas.com - 27/01/2014, 21:21 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama kurang lebih satu tahun menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah mengetahui bagaimana kinerja pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta. Setelah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disahkan pada 15 Januari 2014, kini PNS DKI yang tidak maksimal bekerja mendapat "hukuman" melalui penurunan eselon, pemecatan, hingga pensiun di usia 60 tahun.

"Kalau saya tidak membuat sistem seperti ini, bisa enggak saya disandera oleh PNS-PNS yang tidak mau kerja? Hasilnya, saya gagal, rakyat dirugikan, dan PNS-nya sih ketawa-ketawa saja," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (27/1/2014).

Sebelum ada UU ASN, kata Basuki, tidak sedikit PNS DKI yang santai dalam bekerja. Menurut Basuki, UU itu dapat dipergunakan sebagai kontrol dan pengawas PNS untuk bekerja lebih baik. Jika PNS DKI tidak bekerja dengan baik, maka Basuki dan Gubernur DKI Joko Widodo akan mendapat "hukuman" berupa hilangnya kepercayaan warga.

"Makanya saya juga tidak gendeng (gila) memilih orang yang tidak menghasilkan (kebijakan baik)," ujar Basuki.

Tiga keputusan dalam UU ASN yang membuat Basuki senang adalah penurunan eselon hingga pemecatan bagi pejabat setaraf kepala dinas, peningkatan usia pensiun 58-60 tahun, dan perekrutan profesional atau swasta untuk menduduki jabatan strategis di Pemprov DKI. Dengan demikian, semua orang bisa mengikuti seleksi terbuka tersebut asalkan bersedia menerima gaji PNS.

Melalui UU ASN itu pula, Basuki dan Jokowi tak akan subjektif dalam menempatkan maupun mencopot jabatan seseorang. Pria yang akrab disapa Ahok itu kemudian memberi contoh studi kasus Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto. Meskipun ancaman pecat berulang kali terucap dari mulut Basuki, tetapi ia mengakui pula belum ada sosok lain di Dinas Pendidikan yang dapat menggantikan posisi Taufik. Segala masukan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat juga menjadi salah satu indikator apakah pejabat tersebut layak untuk dipertahankan atau tidak. "Makanya, begitu Presiden menandatangani UU itu, langsung berlaku pasal pensiun, pemecatan, penurunan eselon, semuanya sangat jelas," ujar Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com