JAKARTA, KOMPAS.com - Selama kurang lebih satu tahun menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah mengetahui bagaimana kinerja pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta. Setelah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disahkan pada 15 Januari 2014, kini PNS DKI yang tidak maksimal bekerja mendapat "hukuman" melalui penurunan eselon, pemecatan, hingga pensiun di usia 60 tahun.
"Kalau saya tidak membuat sistem seperti ini, bisa enggak saya disandera oleh PNS-PNS yang tidak mau kerja? Hasilnya, saya gagal, rakyat dirugikan, dan PNS-nya sih ketawa-ketawa saja," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (27/1/2014).
Sebelum ada UU ASN, kata Basuki, tidak sedikit PNS DKI yang santai dalam bekerja. Menurut Basuki, UU itu dapat dipergunakan sebagai kontrol dan pengawas PNS untuk bekerja lebih baik. Jika PNS DKI tidak bekerja dengan baik, maka Basuki dan Gubernur DKI Joko Widodo akan mendapat "hukuman" berupa hilangnya kepercayaan warga.
"Makanya saya juga tidak gendeng (gila) memilih orang yang tidak menghasilkan (kebijakan baik)," ujar Basuki.
Tiga keputusan dalam UU ASN yang membuat Basuki senang adalah penurunan eselon hingga pemecatan bagi pejabat setaraf kepala dinas, peningkatan usia pensiun 58-60 tahun, dan perekrutan profesional atau swasta untuk menduduki jabatan strategis di Pemprov DKI. Dengan demikian, semua orang bisa mengikuti seleksi terbuka tersebut asalkan bersedia menerima gaji PNS.
Melalui UU ASN itu pula, Basuki dan Jokowi tak akan subjektif dalam menempatkan maupun mencopot jabatan seseorang. Pria yang akrab disapa Ahok itu kemudian memberi contoh studi kasus Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto. Meskipun ancaman pecat berulang kali terucap dari mulut Basuki, tetapi ia mengakui pula belum ada sosok lain di Dinas Pendidikan yang dapat menggantikan posisi Taufik. Segala masukan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat juga menjadi salah satu indikator apakah pejabat tersebut layak untuk dipertahankan atau tidak. "Makanya, begitu Presiden menandatangani UU itu, langsung berlaku pasal pensiun, pemecatan, penurunan eselon, semuanya sangat jelas," ujar Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.