Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI Ingin Angkot "Ngetem" Sembarangan Didenda Maksimal

Kompas.com - 31/01/2014, 22:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kawasan niaga Tanah Abang, Jakarta Pusat, tak pernah surut dari aktivitas. Pagi, siang, sore, hingga malam, para pedagang, pembeli, buruh panggul, tukang parkir, sopir, kernet angkot, dan semua yang melintas turut memadati Pasar Tanah Abang.

Setelah penertiban pedagang kaki lima beberapa bulan yang lalu, keruwetan Pasar Tanah Abang sedikit teratasi. Guna menjaga kondisi ini tetap kondusif, sejumlah posko terpadu didirikan di sejumlah titik.

Namun, sayangnya, masalah kemacetan belum juga rampung, meski sudah beberapa kali juga dilakukan rekayasa lalu lintas. Pantauan Kompas.com, Jumat (31/1/2014), belasan mikrolet yang melintasi salah satu pusat grosir tekstil terbesar di Asia Tenggara itu seringkali 'ngetem' atau menunggu penumpang berlama-lama di pertigaan Jati Bundar.

Beberapa diantaranya, yakni mikrolet 11, dan mikrolet 09. Akibatnya, aktivitas orang-orang yang lewat pasar itu terganggu.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, memang tidak mudah mengubah budaya berlalu-lintas orang Indonesia. Meskipun sudah dibangun sejumlah halte di kawasan itu, melengkapi rambu-rambu, serta melakukan penjagaan di sejumlah titik, pelanggaran masih saja terjadi.

"Petugas kita tidak mungkin bisa mengawasi 24 jam penuh. Masyarakat harus bantu dengan menunggu angkutan yang benar di halte. Begitu juga operator angkutan umum. Terkait angkot yang 'ngetem', petugas kita juga menangkapi, menilang. Tapi yang namanya mengubah budaya itu tidak seperti membalikkan telapak tangan," kata Udar kepada Kompas.com, Jumat (31/1/2014).

Ia menambahkan, tertib berlalu-lintas merupakan tanggung jawab semua pihak, tak hanya Dishub, tetapi juga masyarakat pengguna jalan serta operator angkutan umum. Menurut Udar, peraturan yang sudah dibuat tinggal diikuti saja.

Dengan demikian, tidak akan lagi ada kejadian pengendara sepeda motor tertabrak Transjakarta lantaran masuk jalur busway. Mikrolet tidak akan menunggu di sembarang tempat jika masyarakat hanya menyetop angkutan umum di halte.

Denda Maksimal

Udar mengatakan, untuk mengatasi para pelanggar lalu lintas seperti angkot yang 'ngetem' sembarangan, Dishub bakal membentuk posko pencegahan dini dan melakukan pembinaan kepada pengguna jasa untuk menunggu di halte.

"Di situ nanti dilengkapi alarm, dan CCTV, di spot-spot tertentu yang trouble. Nanti, kalau mau melanggar atau ngetem kita teriaki. Dan tentu saja pelatihan untuk tidak 'ngetem' ini juga harus dibantu dengan penumpang yang tidak menunggu di sembarang tempat," terangnya.

Selain melengkapi kawasan niaga tersebut dengan posko pencegahan dini, Udar berharap agar hakim pengadilan bisa menerapkan denda maksimal untuk para pelanggar lalu lintas. Pihaknya ingin agar denda yang dikenakan berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1 juta sehingga bisa menimbulkan efek jera.

Namun, lanjut Udar, seringkali denda yang diputus hakim hanya Rp 50.000. "Kalau dendanya Rp 50.000 orang akan mengulangi perbuatannya lagi, masuk jalur busway lagi, lewat jalan layang non tol lagi. Kalau denda maksimal kan dia kapok, jadi enggak ada korban, dan dia selamat berlalu-lintas," sambung Udar.

Terakhir, ia menambahkan, angkot yang 'ngetem' di sembarang tempat bisa dikategorikan sebagai pelanggar rambu lalu lintas karena tidak berhenti pada tempatnya. Dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, denda maksimal yang bisa dikenakan untuk pelanggaran ini sebesar Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com