JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB) yang bermasalah perlu diselesaikan. Terlebih lagi, sejumlah pihak yang berkaitan dengan bus tersebut mengetahui bahwa kondisi sejumlah bus tidak layak jalan.
Hingga saat ini belum ada pihak yang bersedia menjelaskan, siapa yang harus bertanggung jawab atas pengoperasian bus yang sudah diketahui tidak layak jalan itu.
Indra Krisna, Presiden Direktur PT San Abadi, selaku agen pemegang merek, mengetahui bahwa sejumlah bus belum laik jalan. "Ada perintah untuk mempercepat operasional bus, padahal bus masih perlu proses paling tidak satu bulan setelah turun dari kapal," kata Indra, Kamis (20/2/2014), di Jakarta.
Namun, Indra tidak bersedia menjelaskan siapa yang memberi perintah. "Mungkin bisa Anda tanyakan ke dinas perhubungan. Saya hanya menjalankan perintah," kata Indra.
Pengakuan Indra sejalan dengan keterangan yang dirilis pejabat Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bahwa sejumlah bus belum layak dioperasikan. ”Dari 170 bus yang diinspeksi oleh BPPT, baru 50 persen yang dinyatakan layak,” kata Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Totok Prawoto.
Sementara itu, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta terus memeriksa pengadaan bus. ”Kami belum menemukan kajian akademis secara detail. Seharusnya ini ada pada semua paket pengadaan,” kata Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Franky Mangatas.
Ahli otomotif, Hartono Gani, mengatakan, jika ingin serius membongkar kasus tersebut, semua pihak harus diperiksa.
"Kalau mau impor bus, terlebih produk bus itu merupakan produk baru atau belum ada sebelumnya di sini, ada pihak gabungan dari beberapa instansi yang memeriksa dan mengawasinya di tingkat produsen, di negeri asalnya sana," katanya.
Menurut Hartono, dalam pengadaan produk otomotif, termasuk untuk angkutan umum, pihak yang turut mengontrol adalah bea cukai, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, juga BPPT. Di tingkat provinsi masih ada sederet instansi yang turut terlibat, seperti dinas perhubungan dan inspektorat.
Kepala Laboratorium Transportasi Universitas Indonesia Ellen SW Tangkudung menambahkan, uji tipe dan uji kelaikan semua kendaraan bermotor menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan.
Ellen menegaskan, kedua kementerian itu bisa dimintai pertanggungjawaban atas kasus bus baru tetapi rusak di Jakarta. Jika dirasa perlu, Gubernur DKI Jakarta bisa meminta bantuan auditor independen memeriksa ulang semua rangkaian pengadaan bus.
Selain instansi pemerintah tersebut, Hartono meminta pemeriksaan juga dilakukan terhadap proses tender, siapa saja orang atau perusahaan yang terlibat di dalamnya. Hubungan antarpihak yang memungkinkan adanya permainan juga patut diungkap. (NEL/PIN/NDY/JOS)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.