Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Yonathan Pasodung meminta para penghuni ilegal itu untuk segera meninggalkan lokasi paling lambat, Minggu (16/3/2014). Jika tidak, maka petugas akan meminta penghuni untuk meninggalkan rusun secara paksa.
"Di Marunda ada 25 yang akan disegel, Pinus Elok ada 44 unit, Rawa Sari 18 unit, dan Cakung Barat ada 45 unit," kata Yonathan di Balaikota Jakarta, Senin (10/3/2014).
Pada penyegelan pekan lalu, kata Yonathan, Dinas Perumahan DKI menyegel 17 unit rusun di Marunda dan satu unit rusun di Rawa Sari. Menurut Yonathan, selain menindak penghuni ilegal, Dinas Perumahan DKI juga akan menindak para penghuni rusun yang belum membayar retribusi bulanan selama 10-20 bulan.
"Kami akan tagih. Kalau tidak mau bayar, kami akan minta mereka keluar. Kalau yang tidak bayar retribusi adanya di rusun Tipar (Cakung, Jakarta Timur)," jelas Yonathan.
Pengosongan rusun sendiri merupakan bagian dari upaya merelokasi warga bantaran kali. Yonathan menjelaskan, Dinas Perumahan DKI sudah menyiapkan 200 unit rusun Komaruddin untuk warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur. Untuk itu, kata Yonathan, Dinas Perumahan DKI telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI untuk pengurusan dokumen-dokumen kependudukan.
"Kita juga sudah koordinasi dengan Lurah dan Camat setempat. Kalau Lurah dan Camat sudah siap, akan langsung kita undi," tukasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.