Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Dilarang, PKL Nekat Berjualan di Monas

Kompas.com - 20/04/2014, 14:07 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di tugu Monumen Nasional (Monas) mengakui adanya larangan berjualan di area tersebut. Namun, mereka melanggar larangan ini dengan beragam alasan.

"Larangan ada, pernah juga kejar-kejaran sama Pol PP, tapi kan banyak pengunjung," ujar seorang pedagang dari Bogor, Minggu (20/4/2014).

Pedagang ini mengatakan, saat sedang dibersihkan, area tugu Monas tak didatangi PKL untuk berjualan. Jika pembersihan tidak ada, mereka memutuskan kembali berjualan dengan alasan banyak pengunjung yang datang.

Pantauan Kompas.com, beberapa PKL menjajakan dagangan di depan antrean lift ke puncak Monas. Mulai dari pedagang asongan yang menjual makanan dan minuman, ada pula yang berkeliling menawarkan minuman. Selain itu, ada pedagang layang-layang, tisu, dan tukang foto keliling. 

Para pedagang itu menyadari larangan berdagang telah berlaku sejak dahulu. Namun, mereka lebih memilih berjualan di dalam tugu karena pendapatan lebih besar daripada di luar area tugu. 

"Kalau mau bersih, beresin yang di luar (sekitar taman Monas) dulu baru dalam (area tugu Monas)," kata salah seorang pedagang tisu.

Pedagang ini menilai, adanya kantin koperasi di dalam tugu membuat PKL sulit mendapatkan akses berjualan di Monas. Hal itu menjadi alasan mereka berjualan di area tugu dibandingkan berjualan di lapangan IRTI Monas.

Larangan berdagang telah ditempel pengelola tugu Monas di sepanjang jalan dari loket sampai ke dalam tugu. Pemberitahuan ini ditujukan kepada para pengunjung agar tidak membeli barang dagangan.

Dalam imbauan tersebut tertulis bagi siapa yang membeli barang dagangan ke PKL akan dikenakan hukuman pidana kurungan 60 hari atau denda sebesar Rp 20.000.000,-.

Beberapa pengunjung terlihat mulai membaca imbauan itu, tapi masih ada di antara mereka yang kedapatan membeli minuman kepada PKL di tugu Monas. "Ini tadi anak saya menangis minta beli, ya sudah saya beli saja," ujar Tanto yang membelikan layang-layang untik anaknya.

Senada dengan pengunjung lain, Idan (12) membeli minuman karena rasa dahaga terlalu lama mengantre untuk masuk ke lift menuju puncak Monas. Pengunjung lainnya juga menyatakan lamanya berdiri dalam antrean menjadi alasan kuat mereka membeli dagangan PKL.

Meski mereka resah dengan adanya imbauan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25 tersebut, mereka tak ada pilihan membeli dagangan ke PKL tugu Monas. 

Saat dihubungi, Kepala Unit Pengelola Monas Rini Hariyani mengatakan, para PKL itu menyadari mereka telah melanggar.

"Mereka tahu kok melanggar tapi setiap diberitahu, kita balik diomeli. Mereka keras kalau dikasih tahu," ujar Rini.

Mengenai pedagang di depan kantor pengelola, Rini mengatakan itu sebagai kantin koperasi karyawan yang ditujukan untuk pengunjung. Pengadaan kantin tersebut juga bagian saran dari pengunjung yang menginginkan ada orang berjualan. 

"Kalau fasilitas (kantin koperasi) kita untuk pengunjung. Dia (PKL) yang menyalahi aturan kan mereka  untuk pribadi," jelas Rini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com