"Kami dari pihak DKI Jakarta sudah sering mengimbau kepada sopir agar tidak melanggar jam operasional, karenanya kami mendukung langkah tegas Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan razia ini," ujar Kepala Seksi Operasional Polisi Khusus DKI Jakarta Iwan Herwandi di GOR Bekasi, Selasa (29/04/2014).
Menurut Iwan, sopir truk akan diperiksa telah berapa kali melanggar ketentuan jam operasional ini. Apabila sopir tercatat telah melakukan pelanggaran lebih dari lima kali, maka akan dikenakan sanksi tegas berupa pemecatan.
Pantauan Kompas.com, hari ini, ada enam truk sampah yang kembali terkena razia yang dilakukan oleh tim gabungan Dishub Bekasi dan Polisi Khusus DKI ini. Truk-truk yang terazia kembali dikandangkan dan saat ini sudah diamankan di Lapangan GOR Bekasi. Sopir-sopir yang melanggar dikenakan sanksi berupa penilangan oleh Dishub.
Sopir truk yang terkena razia hari ini mengaku melanggar aturan karena merasa tidak aman membuang sampah pada malam hari. Sebab, mereka mengatakan, kondisi di TPA Bantar Gebang pada malam hari banyak sekali preman.
“Kalau kami ikuti aturan jam operasional untuk buang sampah malam hari itu kita terlalu lama nunggu. Dari segi keamanan juga kami merasa tidak aman. Karena di sekitar TPA Bantar Gebang itu banyak premannya,” ujar salah satu sopir truk sampah yang terazia, Angwari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.