"Sampai saat ini, kami belum menerima surat itu (usulan izin cuti Jokowi)," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suprayitno kepada wartawan, di Jakarta, Senin (5/5/2014).
Sesuai dengan aturan yang berlaku, kepala daerah yang mencalonkan sebagai presiden maupun wakil presiden, tidak perlu mundur dari jabatannya. Pejabat tinggi daerah itu hanya perlu mengajukan izin cuti selama berkampanye.
Nantinya, tugas-tugas kegubernuran akan digantikan sementara oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Basuki akan bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI.
Beberapa waktu lalu, Basuki mengatakan Jokowi telah mengajukan cuti per tanggal 18 Mei 2014 mendatang untuk mendaftarkan diri sebagai calon presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan laporan yang diterima Basuki, gubernur akan cuti hingga waktu yang tidak ditentukan guna fokus berkampanye jelang Pilpres 2014.
"Bukan rencana lagi cutinya, sudah pasti. Mungkin sampai selesai, satu atau dua putaran," kata Basuki. Ia harus menggantikan posisi Jokowi sebagai gubernur di Jakarta hingga hasil pengumuman resmi presiden terpilih Indonesia pada 20 Oktober 2014 mendatang.
"Lama juga, tidak boleh stop nyambung begitu katanya," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.