"Di sini sudah lama tidak berpalang. Sering ada yang kecelakaan juga. Biasanya, pas macet, kendaraan suka terjebak di tengah rel," ujar Budi, seorang tukang ojek di depan pelintasan kereta, Kamis (22/5/2014).
Menurut Budi, saat kereta akan melintas, petugas dari PT KAI kerap kewalahan mengatur kendaraan yang melintas. Terlebih, sebagian besar kendaraan yang biasa melintas adalah jenis kontainer.
Armin, seorang petugas pintu pelintasan, saat ditemui, mengatakan, saat ini terdapat 14 orang petugas penjaga pintu pelintasan. Setiap harinya, selama 24 jam, mereka secara bergantian menjaga pelintasan tersebut.
Kepada Kompas.com, ia mengatakan, setiap 30 menit setidaknya ada satu kereta yang melintas. Kereta itu, sambungnya, biasanya jenis pengangkut barang yang berangkat dari Stasiun Pasoso menuju Stasiun Lagoa, Tanjung Priok, Jakut.
Ketika dikonfirmasi, Humas Daop I PT KAI Agus Komarudin mengatakan, dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pemerintah, yakni Kementerian Perhubungan, bertanggung jawab atas setiap pelintasan kereta.
Menurutnya, PT KAI sendiri tidak menghendaki adanya pelintasan tanpa palang. Menurut Agus, kendaraan lain dan aktivitas manusia tidak boleh mengganggu jalur kereta api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.