“Kita masih melakukan pengembangan. Kuat dugaan tersangka merupakan jaringan besar pemasok ganja di kawasan Cilincing,” kata Wakil Satuan Narkoba Polres Jakarta Utara, Komisaris Tugiyono, Kamis (5/6/2014).
Dia menjelaskan, polisi menyamar sebagai pembeli narkoba kemudian meringkusnya. Dalam keterangannya, Husein mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok.
Adapun setiap mengambil ganja di kawasan Kampung Bahari, Husein terlebih menghubungi sang bandar yang merupakan bandar besar, lalu barang diantar seorang kurir.
"Tersangka mengaku sudah 2 tahun menggeluti bisnis haram tersebut, sudah kita intai dari laporan masyarakat," jelasnya.
Konsumennya, lanjut dia, kebanyakan buruh dan remaja. Hasil dari keuntungan penjualan ganja tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan modal membeli untuk membeli ganja lagi.
“Kita masih melakukan penyelidikan dan mengejar pemasok ganja berinisial S ke tersangka,” tuntasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (1) Sub Pasal 111 (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.